< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Ciledug, Lapak di Trotoar hingga Bahu Jalan Dibongkar

Kamis, 23 April 2026 | Kamis, April 23, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-23T13:26:44Z


TANGERANG, KONTAKBANTEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah, kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026).

Penertiban dilakukan terhadap para pedagang yang dinilai melanggar aturan dengan menggunakan fasilitas umum, seperti trotoar, bahu jalan, hingga saluran air sebagai lokasi berjualan.

Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah perkotaan.

“Kami kembali melakukan aksi penertiban dengan menyasar para PKL di wilayah Ciledug dan sekitarnya. Tidak hanya sebagai penegakan Perda, langkah ini juga untuk menjaga fungsi fasilitas umum agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Mulyani.


PENERTIBAN FASILITAS UMUM

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berjualan liar oleh PKL. Selain mengganggu ketertiban, keberadaan lapak di fasilitas umum juga dinilai menghambat mobilitas masyarakat.

Menurut Mulyani, penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas berdagang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penertiban dilakukan dengan membongkar lapak-lapak yang berdiri di atas fasilitas umum. Namun demikian, petugas tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada para pedagang.


DASAR HUKUM PENINDAKAN

Mulyani menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukan.

“Penindakan dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang,” jelasnya.


PENDEKATAN HUMANIS KE PEDAGANG

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada para PKL agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Pendekatan persuasif dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik demi kepentingan bersama.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, sekaligus memberikan pemahaman agar para PKL tidak mengulangi pelanggaran ke depannya,” tambah Mulyani.


AJAKAN JAGA KETERTIBAN BERSAMA

Pemerintah Kota Tangerang juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum serta merawat fasilitas publik di lingkungan masing-masing.

Menurut Mulyani, ketertiban kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

“Ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan memelihara fasilitas umum yang ada,” pungkasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update