JAKARTA KONTAK BANTEN Peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 kembali menjadi refleksi bahwa perjuangan emansipasi perempuan belum sepenuhnya usai. Tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi sorotan utama, sekaligus memicu desakan agar pemerintah menjadikan penanganannya sebagai prioritas nasional.
Berbagai kalangan menilai, semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini belum sepenuhnya terwujud, terutama dalam perlindungan terhadap perempuan di ranah domestik yang seharusnya menjadi ruang aman.
Kasus KDRT Masih Tinggi
Data terbaru menunjukkan bahwa rumah tangga masih menjadi salah satu ruang paling rentan bagi perempuan. Sepanjang tahun 2024, laporan kasus KDRT ke aparat kepolisian tercatat mencapai 11.524 kasus, meningkat sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data dari SIMFONI-PPA, lebih dari 61 persen korban kekerasan terhadap perempuan merupakan korban KDRT. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan domestik masih mendominasi kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia.
Sejumlah faktor disebut menjadi pemicu meningkatnya kasus KDRT, di antaranya tekanan ekonomi, ketidakstabilan finansial, perkawinan usia dini, hingga kecanduan judi online yang memicu konflik dalam rumah tangga.
Selain itu, fenomena gunung es masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, banyak korban yang enggan melapor karena merasa tidak aman atau ingin menjaga nama baik keluarga.
Desakan Perkuat Penanganan
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah bersama berbagai pihak terus mendorong langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan.
Salah satunya melalui penguatan kolaborasi lintas sektor. Istri Wakil Presiden, Selvi Gibran Rakabuming, menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat agar korban berani melapor dan mendapatkan perlindungan maksimal.
Selain itu, tema Hari Kartini 2026, “Perempuan Berdaya: Akses Setara, Kepemimpinan Nyata dan Layanan Publik Inklusif”, menjadi penegasan pentingnya kehadiran layanan publik yang responsif terhadap kasus kekerasan.
Penegakan Hukum dan Akses Layanan
Dorongan juga diarahkan pada aparat penegak hukum agar lebih tegas dalam menerapkan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Di sisi lain, pemerintah terus mengoptimalkan layanan pengaduan bagi korban, seperti SAPO 129 serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sebagai akses utama bagi penyintas untuk mendapatkan bantuan.
Momentum Evaluasi
Peringatan Hari Kartini tahun ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momentum evaluasi bagi negara dalam memastikan perlindungan terhadap perempuan benar-benar terwujud.
Berbagai pihak menilai, diperlukan kebijakan yang lebih konkret, termasuk alokasi anggaran yang memadai, penguatan sistem perlindungan, serta edukasi masyarakat secara berkelanjutan.
Jika tidak ditangani secara serius, tingginya angka KDRT berpotensi terus meningkat dan menghambat terwujudnya kesetaraan gender di Indonesia.
Semangat Kartini yang memperjuangkan kesetaraan dan martabat perempuan diharapkan tidak hanya menjadi simbol sejarah, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan nyata yang melindungi setiap perempuan dari kekerasan, termasuk di dalam rumah tangga.

.gif)