SERANG, KONTAK BANTEN — Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengirimkan permohonan surat ke Pengadilan Negeri Serang untuk mengeksekusi lahan Situ Ranca Gede. Langkah ini diambil setelah putusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dimyati menjelaskan, Pemprov Banten masih mengkaji secara rinci isi putusan tersebut sebelum melakukan langkah penguasaan lahan. Ia menegaskan, pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan akan diinventarisasi dan diajak berkomunikasi guna menghindari potensi kerusakan di lokasi.
“Nanti pihak-pihak ketiga yang sudah menguasai lahan itu kita inventarisir. Daripada nanti dia bongkar-bongkar dan merusak, kita ajak komunikasi. Opsinya adalah kita kuasai, nanti kita kerja samakan juga bisa, tapi intinya untuk kepentingan orang banyak,” ujar Dimyati, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, secara prinsip pemerintah akan mengambil alih lahan tersebut karena telah memenangkan perkara. Namun demikian, Pemprov tetap membuka ruang dialog dengan pihak yang sebelumnya menguasai lahan.
“Kalau misalkan lahan itu tidak bisa dikuasai, tetap ada pihak yang menjaga, ya kita buat surat ke pengadilan negeri untuk pengosongan lahan itu,” katanya.
Dimyati menekankan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas agar tidak merugikan pihak lain, termasuk pelaku usaha yang telah berinvestasi di kawasan tersebut.
“Intinya hal-hal yang merugikan pihak sebelumnya juga kita tidak mau. Kita cari win-win solution,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut persoalan Situ Ranca Gede melibatkan banyak pihak sejak awal. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kawasan situ di Banten merupakan aset milik pemerintah provinsi dan tidak dapat dimiliki secara pribadi.
“Semua situ adalah milik pemerintah, tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau kelompok,” tegasnya.
Pemprov Banten juga akan memprioritaskan penataan Situ Ranca Gede karena dinilai memiliki potensi besar, termasuk adanya investasi dari pihak swasta yang telah berlangsung sebelumnya.
“Informasinya ada pengusaha besar yang mengelola sejak awal dan sudah membeli dari pihak tertentu dengan nilai sangat mahal. Itu nanti kita inventarisir. Kita ingin semuanya win-win, jangan ada pihak yang dirugikan,” pungkas Dimyati.

.gif)