PONDOK AREN KONTAK BANTEN — Kepolisian mengungkap secara rinci motif dan kronologi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial I (49) di kawasan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Pelaku berinisial THA (41), yang merupakan mantan suami siri korban, diduga telah merencanakan aksi tersebut karena dilatarbelakangi sakit hati dan keinginan menguasai harta korban.
Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Pendi Wibisono, menjelaskan bahwa konflik antara pelaku dan korban sudah berlangsung cukup lama sebelum kejadian.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati karena korban tidak menepati janji untuk membangun usaha restoran dari hasil penjualan rumah. Selain itu, ada persoalan pribadi lain yang memicu emosi pelaku,” ujar Pendi.
Rangkaian Motif dan Konflik
Polisi mengungkap beberapa faktor yang melatarbelakangi tindakan pelaku, di antaranya:
- Kekecewaan ekonomi, karena pelaku merasa berhak atas hasil penjualan rumah yang tidak kunjung direalisasikan menjadi usaha bersama.
- Konflik hubungan pribadi, termasuk dugaan perselingkuhan yang memperkeruh hubungan keduanya.
- Sakit hati berkepanjangan, yang kemudian berkembang menjadi niat untuk menghabisi korban.
- Motif penguasaan harta, di mana pelaku berniat mengambil barang berharga milik korban setelah melakukan pembunuhan.
Rekonstruksi 38 Adegan
Untuk menguatkan penyidikan, polisi menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 38 adegan. Rangkaian adegan tersebut meliputi:
- Tahap awal komunikasi, saat pelaku menghubungi dan menemui korban.
- Perencanaan aksi, termasuk momen ketika pelaku mulai menunjukkan niat jahatnya.
- Eksekusi pembunuhan, yang dilakukan di lokasi kejadian pada dini hari.
- Upaya menghilangkan jejak, termasuk pengambilan barang milik korban.
- Pelarian pelaku, setelah meninggalkan lokasi kejadian.
“Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa tindakan pelaku bukan spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya,” tegas Pendi.
Pelarian dan Penangkapan
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa harta milik korban. Ia sempat berpindah lokasi dari Palmerah menuju Tanah Abang untuk menghindari kejaran petugas.
Namun, berkat penyelidikan cepat aparat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jombang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang sekitar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Warga sekitar sempat mendengar teriakan korban yang meminta pertolongan. Namun, saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:
- Pasal pembunuhan
- Pasal pembunuhan berencana
- Pasal pencurian dengan kekerasan
Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sekaligus pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak tanpa kekerasan.

.gif)