< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Wabup Serang Targetkan SPPG MBG Wajib Bersertifikat 2026, Tanpa SLHS Terancam Ditutup

Kamis, 23 April 2026 | Kamis, April 23, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-23T13:04:25Z
 



KAB SERANG, KONTAKBANTEN — Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) pada tahun 2026. Sertifikasi tersebut menjadi syarat mutlak agar operasional dapur MBG tetap berjalan dan tidak dikenai sanksi penghentian.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan hal itu usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Kota Serang, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayudha, Gubernur Banten, Andra Soni, unsur Forkopimda, serta Satgas MBG tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
“Saya hadir dalam rapat koordinasi bersama Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Pak Dadang Hendrayudha, Pak Gubernur Banten Andra Soni, serta Satgas MBG se-Banten,” ujar Najib.

FOKUS EVALUASI PROGRAM MBG
Dalam rapat tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus evaluasi dan penguatan program MBG di wilayah Banten, khususnya Kabupaten Serang.
Pertama, seluruh pelaksanaan program MBG harus berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh BGN. Standar tersebut mencakup proses pengolahan makanan, kebersihan dapur, distribusi, hingga kualitas layanan kepada penerima manfaat.
Kedua, pemerintah daerah diminta melakukan validasi ulang terhadap penerima manfaat agar distribusi program lebih merata dan tepat sasaran. Penerima manfaat meliputi siswa pendidikan formal, informal, nonformal, serta kelompok 3B, yaitu balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
“Di antaranya siswa formal, informal, nonformal, serta kelompok 3B seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui,” jelas Najib.
Ketiga, percepatan sertifikasi seluruh SPPG menjadi prioritas utama. Sertifikat SLHS dinilai sebagai indikator penting dalam menjamin keamanan dan kelayakan makanan yang disajikan kepada masyarakat.

TARGET SERTIFIKASI 2026
Najib menegaskan bahwa seluruh SPPG di Kabupaten Serang ditargetkan sudah bersertifikat pada 2026. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dapur MBG berpotensi dikenai sanksi tegas hingga penutupan.
“Targetnya pada 2026 semua SPPG harus sudah bersertifikat. Jika tidak, berpotensi di-suspend bahkan ditutup permanen,” tegasnya.
Menurutnya, sertifikasi SLHS menjadi bukti keseriusan mitra penyedia layanan dalam menjalankan program MBG sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

ENAM SPPG DI-SUSPEND
Saat ini, terdapat enam SPPG di Kabupaten Serang yang operasionalnya telah dihentikan sementara. Mayoritas penghentian disebabkan belum terpenuhinya persyaratan sertifikasi SLHS.
Pemerintah daerah telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi guna memastikan proses perbaikan berjalan.
“Dari enam yang di-suspend, empat sudah kami kunjungi dan sedang dalam tahap perbaikan. Dua lainnya akan segera kami tinjau, salah satunya di wilayah Jawilan,” ungkap Najib.
Jumlah total SPPG di Kabupaten Serang saat ini mencapai lebih dari 200 unit. Ke depan, jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah sekitar 30 hingga 40 unit yang masih dalam tahap persiapan dan menunggu uji kelayakan.

TEKANAN PADA KUALITAS GIZI
Najib menekankan bahwa program MBG tidak hanya bertujuan memberikan makanan, tetapi memastikan kualitas gizi masyarakat terpenuhi sesuai standar.
Setiap dapur MBG diwajibkan memperhatikan kandungan kalori dan protein dalam setiap menu yang disajikan. Selain itu, keterlibatan tenaga ahli gizi dinilai penting dalam menentukan komposisi makanan.
“Program ini bukan sekadar makan kenyang, tetapi harus memenuhi standar gizi yang ditetapkan,” ujarnya.

PENGAWASAN DAN SANKSI TEGAS
Sementara itu, Deputi BGN, Dadang Hendrayudha, meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan pelaksanaan program MBG.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak, mulai dari kepala daerah, satgas, hingga mitra penyedia layanan, bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai standar.
“Semua anggaran MBG ini untuk rakyat. Bahan baku Rp10 ribu harus mampu menggerakkan rantai pasok daerah,” ujarnya.
Dadang juga menegaskan bahwa BGN tidak akan ragu memberikan sanksi kepada dapur MBG yang melanggar, mulai dari teguran hingga penutupan operasional.
Ia mencontohkan salah satu dapur MBG di wilayah Cilegon yang telah ditutup setelah ditemukan pelanggaran.
“Setiap hari ada sampel makanan yang disimpan. Jika terjadi masalah, akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan sumbernya,” pungkasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update