![]() |
| Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, |
BANTEN KONTAK BANTEN Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten sebagai langkah strategis untuk menginventarisasi aset milik pemerintah daerah serta membantu penyelesaian konflik pertanahan di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka rapat pembentukan GTRA di Aula Baduy Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Menurut Dimyati, tim GTRA memiliki tugas utama menyusun daftar inventarisasi berbagai persoalan agraria yang terjadi di masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan sosialisasi hingga implementasi penyelesaian.
“Tugas tim menginventarisir masalah, kemudian dilakukan sosialisasi, dan implementasi terkait reforma agraria,” ujarnya.
Fokus Tugas GTRA
Dimyati menjelaskan, pembentukan GTRA diarahkan untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini masih menjadi tantangan di daerah.
Beberapa fokus utama meliputi:
- Inventarisasi aset milik pemerintah daerah
- Pendataan konflik dan sengketa pertanahan
- Sosialisasi kebijakan reforma agraria
- Implementasi penyelesaian masalah di lapangan
Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat memahami kebijakan pertanahan dan terhindar dari ketidakadilan.
“Jangan sampai masyarakat tidak tahu, ujungnya adalah ketidakadilan yang tumbuh di tengah masyarakat,” kata Dimyati.
Persoalan Agraria yang Dihadapi
Menurutnya, meskipun kinerja tim sebelumnya dinilai cukup baik, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Di antaranya:
- Wakaf dan hibah
- Batas tanah
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak milik dan hak pakai
Untuk itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai leading sector dalam urusan pertanahan.
Dorong Digitalisasi Layanan
Dimyati juga menyampaikan bahwa saat ini sistem sertifikat tanah telah berbasis elektronik, sehingga memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan.
“Sertifikat tanah saat ini sudah elektronik, sehingga lebih mudah, efisien, dan terjangkau,” katanya.
Peran BPN dan Kolaborasi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa GTRA memiliki peran dalam mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria yang mencakup dua aspek utama.
Aspek tersebut meliputi:
- Penataan aset
- Penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat
Menurutnya, kedua aspek tersebut membutuhkan kolaborasi antara BPN dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Banten.
“Ini adalah upaya menyatukan langkah dalam pelaksanaan reforma agraria tahun ini,” ujar Harison.
Pemerintah Provinsi Banten berharap pembentukan GTRA dapat mempercepat penyelesaian konflik pertanahan serta mendorong pemanfaatan aset daerah secara optimal bagi kepentingan masyarakat.***

.gif)