Serang, Kontak Banten — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berjalan transparan tanpa praktik “titip-menitip”. Kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi tegas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi prosedur resmi dalam proses penerimaan siswa baru.
“Insya Allah, sesuai arahan Gubernur Banten, Andra Soni, tahun ini sudah tidak ada lagi titip-menitip. Jika ada yang kedapatan, akan kita tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan pra-SPMB telah dimulai sejak 20 April hingga 31 Mei 2026. Sementara proses utama penerimaan siswa dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni hingga 10 Juli 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.
Menurut Jamaluddin, hingga saat ini proses berjalan sesuai rencana dan diharapkan seluruh tahapan dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.
“Proses sudah dimulai sejak 20 April. Kita harapkan berjalan lancar, aman, dan kondusif,” katanya.
Selain menegaskan larangan praktik titipan, Dinas Pendidikan juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk tidak khawatir apabila anaknya tidak tertampung di sekolah negeri. Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan alternatif melalui program sekolah swasta gratis yang bekerja sama dengan pemerintah.
Program tersebut mencakup pembebasan biaya utama pendidikan, seperti uang pangkal, SPP, hingga biaya semesteran. Orang tua hanya perlu menanggung kebutuhan pribadi siswa, seperti seragam tertentu.
“Gratis itu mencakup kebutuhan investasi dan operasional. Jadi uang pangkal, SPP, semesteran tidak ada lagi, kecuali kebutuhan pribadi seperti seragam batik,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa sekolah swasta yang telah bekerja sama wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika masih ditemukan adanya pungutan liar, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas.
“Kita akan tutup jika masih ada sekolah swasta yang sudah bekerja sama tetapi tetap memungut biaya dari siswa. Aturannya sudah jelas,” tegas Jamaluddin.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap proses SPMB 2026 dapat berjalan lebih adil, transparan, serta memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.

.gif)