< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DPR Janji Rampungkan UU Ketenagakerjaan Baru, Terima Aspirasi Buruh di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 | Jumat, Mei 01, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-01T08:50:56Z

 



JAKARTA KONTAK BANTEN Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menerima perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menegaskan komitmen DPR untuk mempercepat pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, yang ditargetkan rampung paling lambat akhir 2026. Hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembentukan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.

“Tentang Undang-Undang Tenaga Kerja, tadi juga pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” ujar Dasco dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi sejumlah pimpinan dan anggota DPR, antara lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni.

Dasco menekankan bahwa proses penyusunan UU Ketenagakerjaan sangat bergantung pada keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, khususnya kalangan buruh dan pengusaha. DPR, kata dia, mendorong agar organisasi buruh dan pihak pengusaha terlebih dahulu merumuskan substansi yang matang sebelum dibahas di parlemen.

“Lambat atau cepat dari Undang-Undang ini sebenarnya tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian,” katanya.

Ia berharap organisasi buruh dapat duduk bersama dengan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menyusun konsep yang komprehensif.

“Nanti kalau di situ kemudian sudah matang baru kemudian dibawa ke DPR, nanti kita akan bahas bersama,” ujarnya.

Menurut Dasco, pendekatan partisipatif ini penting untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum di kemudian hari. Ia juga menegaskan bahwa UU yang disusun merupakan undang-undang baru, bukan revisi dari aturan sebelumnya, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

Dasco memastikan DPR akan menindaklanjuti seluruh aspirasi buruh melalui mekanisme yang berlaku serta melanjutkan pembahasan isu-isu ketenagakerjaan yang telah dibicarakan sebelumnya. Ia juga mengimbau agar aksi buruh dalam peringatan May Day berlangsung tertib dan kondusif.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat menyatakan bahwa aksi yang digelar bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan respons atas kondisi ketenagakerjaan yang dinilai masih memprihatinkan.

“Kami ingin menyuarakan langsung aspirasi dari kawan-kawan di tingkat akar rumput, dari sektor industri, perkebunan, pertambangan, hingga tenaga kesehatan dan pendidik,” ujar perwakilan buruh.

Dalam momentum tersebut, aliansi buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pembentukan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, reformasi sistem pengupahan nasional, serta evaluasi menyeluruh terhadap praktik outsourcing dan fleksibilitas kerja.

Mereka menilai tanpa pelibatan aktif serikat buruh, substansi regulasi berpotensi tidak menjawab persoalan riil di lapangan dan justru memicu kembali gelombang demonstrasi maupun gugatan hukum.

Selain itu, buruh juga menyoroti disparitas upah antar daerah yang masih tinggi serta meningkatnya jumlah pekerja tidak tetap yang berdampak pada lemahnya perlindungan hak-hak pekerja.

Aliansi menekankan pentingnya jaminan kepastian kerja, perlindungan kebebasan berserikat, serta perhatian khusus bagi pekerja sektor informal dan berbasis platform digital.

Aksi peringatan Hari Buruh Internasional juga berlangsung di berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan luasnya partisipasi buruh dalam menyuarakan aspirasi mereka di tingkat nasional.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update