< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Hidayat Nur Wahid Soroti Kasus Kekerasan di Daycare, Minta Pengawasan Diperketat Demi Lindungi Anak

Sabtu, 02 Mei 2026 | Sabtu, Mei 02, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-02T11:47:43Z

 



JAKARTA KONTAK BANTEN Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan keprihatinannya atas maraknya dugaan kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan (daycare), seperti yang terjadi di Yogyakarta dan Aceh.

Menurutnya, kasus tersebut berpotensi hanya sebagian kecil dari fenomena yang lebih besar, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak kejadian serupa yang belum terungkap di berbagai daerah di Indonesia.

Ancaman Serius Sistem Perlindungan Anak

Hidayat menilai, maraknya kasus kekerasan di daycare menjadi peringatan serius terhadap lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di ruang pengasuhan di luar keluarga.

Ia juga menyoroti tingginya angka stunting di Indonesia yang masih berada di kisaran 19,8 persen berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia. Kondisi ini dinilai dapat menghambat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

Dasar Hukum Perlindungan Anak

Dalam konteks tersebut, Hidayat menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR RI telah melahirkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya perlindungan anak, terutama pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa negara wajib menjamin hak anak untuk tumbuh optimal serta terlindungi dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat.

“Anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. Kekerasan di daycare adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Standar Pengasuhan Harus Diperketat

Ia menambahkan, Pasal 11 dalam UU tersebut menegaskan hak anak untuk memperoleh pengasuhan berkelanjutan dan lingkungan yang mendukung perkembangan fisik serta mental.

Artinya, setiap lembaga penitipan anak wajib memenuhi standar pengasuhan yang layak dan tidak semata berorientasi pada keuntungan ekonomi.

Hidayat juga mengapresiasi rencana pemerintah untuk menertibkan operasional daycare melalui regulasi nasional yang lebih ketat.

Peran Orang Tua Tetap Utama

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab utama dalam pengasuhan tetap berada pada orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU tersebut.

Namun, ia memahami kondisi sebagian keluarga yang mengharuskan kedua orang tua bekerja sehingga membutuhkan layanan penitipan anak.

“Jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pengasuhan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif memantau kondisi anak di daycare agar potensi kekerasan dapat dicegah sejak dini.

Negara Harus Hadir

Hidayat menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak boleh abai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penitipan anak.

Peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dinilai krusial sebagai leading sector dalam memastikan sistem pengawasan berjalan efektif.

Momentum Pembenahan Nasional

Ia menekankan bahwa kasus-kasus yang muncul saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, bukan sekadar respons sementara.

“Jangan sampai hanya ramai sesaat lalu dilupakan, kemudian kasus serupa terulang kembali,” ujarnya.

Fondasi Generasi Emas 2045

Menurut Hidayat, perlindungan anak merupakan fondasi utama dalam menyiapkan Generasi Emas 2045. Kualitas masa depan bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana anak-anak Indonesia tumbuh hari ini.

“Negara harus hadir, orang tua tidak boleh lepas tangan, dan masyarakat harus ikut mengawasi agar anak-anak Indonesia tumbuh sehat, aman, dan berkualitas,” pungkasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update