< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

May Day 2026: Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru Perlindungan Buruh, dari PPRT hingga Satgas PHK

Sabtu, 02 Mei 2026 | Sabtu, Mei 02, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-02T15:37:38Z

 


 

JAKARTA KONTAK BANTEN Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian kerja bagi buruh di berbagai sektor.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Listyo Sigit Prabowo, Prasetyo Hadi, Agus Subiyanto, Yassierli, serta Afriansyah Noor.

“Kado” Kebijakan untuk Buruh

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat, khususnya pekerja.

“Kebijakan yang diambil pemerintah adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.

Sejumlah regulasi baru yang diumumkan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 (PPRT)
  • Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk perlindungan awak kapal perikanan

Selain itu, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 guna mengantisipasi pemutusan hubungan kerja serta meningkatkan kesejahteraan buruh.

Dalam momentum tersebut, aktivis buruh Marsinah juga ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Pengetatan Outsourcing

Pemerintah turut mempertegas aturan ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi praktik alih daya (outsourcing), guna memberikan kepastian kerja bagi buruh.

Program Kesejahteraan Berkelanjutan

Selain kebijakan baru, Presiden juga memaparkan berbagai program yang telah berjalan sejak 2025, di antaranya:

  • Kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025
  • Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online
  • Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM melalui PP Nomor 50 Tahun 2025

Pemerintah juga meningkatkan manfaat PP Nomor 6 Tahun 2025 (JKP), berupa:

  • Uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan
  • Akses pelatihan kerja
  • Informasi pasar kerja

Fokus Pelatihan dan Perlindungan Sosial

Program lain yang terus diperkuat meliputi:

  • Pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas
  • Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) gratis
  • Pelibatan serikat pekerja dalam budaya K3
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Selain itu, pemerintah juga memperluas akses perumahan subsidi bagi pekerja serta membuka peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.

Komitmen Pemerintah

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, aman, dan sejahtera.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup buruh sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update