JAKARTA KONTAK BANTEN Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian kerja bagi buruh di berbagai sektor.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Listyo Sigit Prabowo, Prasetyo Hadi, Agus Subiyanto, Yassierli, serta Afriansyah Noor.
“Kado” Kebijakan untuk Buruh
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat, khususnya pekerja.
“Kebijakan yang diambil pemerintah adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.
Sejumlah regulasi baru yang diumumkan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 (PPRT)
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk perlindungan awak kapal perikanan
Selain itu, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 guna mengantisipasi pemutusan hubungan kerja serta meningkatkan kesejahteraan buruh.
Dalam momentum tersebut, aktivis buruh Marsinah juga ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Pengetatan Outsourcing
Pemerintah turut mempertegas aturan ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi praktik alih daya (outsourcing), guna memberikan kepastian kerja bagi buruh.
Program Kesejahteraan Berkelanjutan
Selain kebijakan baru, Presiden juga memaparkan berbagai program yang telah berjalan sejak 2025, di antaranya:
- Kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025
- Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online
- Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM melalui PP Nomor 50 Tahun 2025
Pemerintah juga meningkatkan manfaat PP Nomor 6 Tahun 2025 (JKP), berupa:
- Uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan
- Akses pelatihan kerja
- Informasi pasar kerja
Fokus Pelatihan dan Perlindungan Sosial
Program lain yang terus diperkuat meliputi:
- Pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas
- Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) gratis
- Pelibatan serikat pekerja dalam budaya K3
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Selain itu, pemerintah juga memperluas akses perumahan subsidi bagi pekerja serta membuka peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.
Komitmen Pemerintah
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, aman, dan sejahtera.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup buruh sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

.gif)