JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) menyerahkan hibah aset hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp42,2 miliar kepada enam kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengelolaan barang rampasan sebagai Barang Milik Negara (BMN) diarahkan untuk meningkatkan nilai asset recovery serta menutup celah penyalahgunaan.
“Serta memastikan aset hasil tindak pidana kembali memberi manfaat bagi kepentingan publik,” ujarnya di Jakarta.
Asep menegaskan bahwa selain pidana penjara, penegakan hukum juga diperkuat melalui perampasan aset. Pendekatan ini dinilai menyasar aspek paling sensitif bagi pelaku, yakni kehilangan kekayaan, sehingga diharapkan mampu menekan motivasi korupsi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, aset rampasan tidak selalu dilelang, tetapi dapat dikelola melalui berbagai skema seperti hibah, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan.
Adapun instansi penerima hibah meliputi Kementerian Haji dan Umrah, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Salah satu aset terbesar diserahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah berupa tanah dan bangunan seluas 967 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai lebih dari Rp24,2 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi atas nama Zainudin Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Ombudsman RI menerima dua aset tanah dan bangunan di Jayapura Selatan senilai hampir Rp2 miliar yang berasal dari perkara Ricky Ham Pagawak.
Kementerian Pekerjaan Umum juga memperoleh dua aset di Jayapura dengan total nilai lebih dari Rp4,1 miliar dari perkara yang sama. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima tiga aset lainnya dengan nilai sekitar Rp5,1 miliar.
Kementerian Keuangan menerima satu aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Utara senilai Rp4,2 miliar yang berasal dari perkara Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Selain itu, aset di Kupang yang berasal dari perkara Setya Novanto juga diserahkan untuk pemanfaatan negara. Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima aset di Kota Palu yang berasal dari perkara Muliadi.
KPK menegaskan bahwa pengelolaan aset rampasan secara optimal diharapkan tidak hanya berkontribusi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik serta memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi.
Melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan produktif, aset-aset tersebut diharapkan dapat mendukung kinerja instansi penerima sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

.gif)