JAKARTA KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyoroti peran Komisi VIII DPR RI dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Penyidik kini mendalami dugaan adanya aliran uang yang mengarah kepada pihak-pihak di panitia khusus (Pansus) DPR terkait pengawasan kebijakan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi yang berkembang dalam proses pengawasan DPR menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.
“KPK juga memanfaatkan informasi yang berkembang dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh pansus di DPR. Informasi-informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Budi mengungkapkan, penyidik juga menerima informasi baru terkait dugaan aliran dana dari Kementerian Agama Republik Indonesia kepada sejumlah pihak di pansus DPR.
“Tentu ini perlu dikonfirmasi dan perlu adanya keterangan yang bisa menjelaskan terkait dugaan aliran uang tersebut,” ujarnya.
Meski belum memastikan jadwal pemanggilan anggota Komisi VIII DPR RI, KPK membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak terkait apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap adanya saksi berinisial ZA atau Zainal Abidin yang diduga berperan sebagai perantara penyerahan uang kepada anggota pansus DPR.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga telah menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi kuota haji.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023-2024. KPK menduga terjadi pengalihan kuota reguler menjadi kuota khusus yang disertai praktik pungutan fee kepada penyelenggara ibadah haji khusus.
Fee tersebut diduga diberikan demi memperoleh tambahan kuota serta percepatan keberangkatan jemaah haji.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta dua pihak swasta.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan dugaan penyimpangan dalam kasus kuota haji tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Poin Penting Kasus:
- KPK mulai mendalami dugaan keterlibatan pihak di Komisi VIII DPR RI.
- Penyidik menelusuri dugaan aliran uang kepada anggota pansus DPR.
- KPK menyita uang sebesar 1 juta dolar AS terkait perkara kuota haji.
- Dugaan korupsi terjadi dalam pengelolaan kuota tambahan haji 2023-2024.
- Modus yang didalami berupa pengalihan kuota reguler ke kuota khusus disertai pungutan fee.
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga pihak lain telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.

.gif)