Dalam kegiatan tersebut, KPK memaparkan berbagai pola tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di pemerintahan daerah. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan ASN sekaligus memperkuat budaya integritas dalam pelayanan publik.
Suap Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Modus Utama
Perwakilan Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 10 modus korupsi yang paling sering ditangani KPK di daerah.
Menurutnya, praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa menjadi modus yang paling dominan.
“Modus tindak pidana korupsi di daerah yang sering kami tangani ada 10, dan yang paling utama adalah suap dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Galih dalam pemaparannya di Situbondo.
Ia menjelaskan, praktik suap biasanya melibatkan kontraktor yang ingin memenangkan proyek pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bahkan, pola tersebut sering kali telah dirancang sejak tahap awal perencanaan proyek.
Aliran Suap Diduga Libatkan Banyak Pihak
KPK menyebut aliran dana suap dalam proyek daerah tidak hanya berhenti pada satu pihak. Dana tersebut diduga dapat mengalir ke berbagai level pejabat pemerintahan.
Mulai dari kepala daerah, kepala dinas, hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP), semuanya berpotensi terlibat dalam pengaturan proyek.
“Biasanya sudah diatur sejak awal bagaimana kontraktor tertentu bisa memenangkan lelang proyek,” tambah Galih.
Pokir DPRD dan Titipan Proyek Ikut Disorot
Selain pengadaan barang dan jasa, KPK juga menyoroti penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) dan dana aspirasi di DPRD.
Dalam praktiknya, sejumlah oknum anggota dewan diduga mengarahkan atau menitipkan proyek kepada kontraktor tertentu agar mendapatkan keuntungan.
Praktik tersebut dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan keuangan negara.
Jual Beli Jabatan Masih Marak
KPK juga mengungkap masih maraknya praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Posisi strategis seperti kepala bidang, sekretaris dinas, hingga kepala dinas disebut dapat diperoleh melalui transaksi uang.
Praktik ini dinilai merusak sistem birokrasi karena jabatan tidak lagi diberikan berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.
Modus Korupsi Lain yang Diungkap KPK
Selain suap proyek dan jual beli jabatan, KPK mencatat sejumlah pola korupsi lain yang masih sering terjadi di daerah, di antaranya:
- Pemotongan dana hibah dan bantuan sosial
- Manipulasi laporan perjalanan dinas atau SPJ fiktif
- Gratifikasi berupa fasilitas wisata dan ibadah umrah
- Mark up anggaran operasional
- Penyimpangan dana desa
- Penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah
KPK Dorong ASN Perkuat Integritas
KPK menegaskan pemahaman terhadap berbagai modus korupsi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan ASN agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas serta tidak terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan jabatan.
Melalui sosialisasi ini, KPK berharap tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

.gif)