JAKARTA KONTAK BANTEN — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi utang pemerintah Indonesia hingga saat ini masih berada dalam kategori aman dan terkendali. Berdasarkan data per 31 Maret 2026, rasio utang Indonesia tercatat sebesar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka tersebut dinilai masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana menjadi standar internasional dalam Maastricht Treaty serta amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berhati-hati dalam mengelola fiskal negara, termasuk dalam kebijakan pembiayaan melalui utang.
“Kalau kita lihat Maastricht Treaty, atau acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang terhadap PDB dibatasi maksimal 60 persen. Posisi Indonesia masih jauh di bawah itu, jadi masih sangat aman,” ujar Purbaya.
Menurut dia, rasio utang menjadi indikator yang lebih relevan untuk mengukur kesehatan fiskal suatu negara dibanding hanya melihat besaran nominal utang semata. Sebab, kemampuan negara dalam membayar kewajiban dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi nasional yang tercermin melalui PDB.
Purbaya menjelaskan, pemerintah terus menjaga strategi pembiayaan negara agar tetap terukur dan produktif. Penggunaan utang, kata dia, diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Ia menyebut pembiayaan melalui utang selama ini digunakan untuk berbagai sektor prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program perlindungan sosial dan penguatan ekonomi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menjaga komposisi utang agar tetap sehat, termasuk mengendalikan risiko pembiayaan, menjaga tenor utang, serta meningkatkan porsi utang domestik guna mengurangi tekanan dari gejolak global.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya turut membandingkan posisi rasio utang Indonesia dengan sejumlah negara lain. Ia menilai kondisi Indonesia relatif lebih baik dibanding beberapa negara di kawasan Asia Tenggara maupun negara maju.
Menurutnya, rasio utang Malaysia saat ini sudah berada di atas 60 persen terhadap PDB. Sementara Singapura mencapai hampir 180 persen terhadap PDB.
Bahkan dibandingkan negara-negara ekonomi besar seperti Amerika Serikat dan Jepang, rasio utang Indonesia masih jauh lebih rendah.
“Kita termasuk negara yang paling hati-hati dalam mengelola utang, dibanding banyak negara lain, termasuk Amerika Serikat maupun Jepang,” katanya.
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus mengedepankan prinsip disiplin fiskal dan transparansi dalam pengelolaan utang negara. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memastikan kesinambungan pembangunan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar melihat persoalan utang negara secara utuh dan objektif, tidak hanya terpaku pada angka nominal yang terus meningkat setiap tahun.
“Jangan hanya melihat nominalnya saja, tetapi lihat juga sisi komparatif dan kemampuan negara dalam mengelolanya,” ujar Purbaya.
Rincian Penting Berita:
- Rasio utang Indonesia per 31 Maret 2026 mencapai 40,75 persen terhadap PDB.
- Posisi tersebut masih di bawah batas aman internasional sebesar 60 persen.
- Pemerintah menilai kondisi fiskal Indonesia masih stabil dan terkendali.
- Utang negara digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan program prioritas nasional.
- Pemerintah membandingkan rasio utang Indonesia yang lebih rendah dibanding Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan Jepang.
- Pengelolaan utang dilakukan secara disiplin, transparan, dan terukur guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

.gif)