< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara: Kronologi Kasus Korupsi Chromebook dan Poin Dakwaan Jaksa

Kamis, 14 Mei 2026 | Kamis, Mei 14, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-14T00:11:19Z

 


JAKARTA KONTAK BANTEN — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai triliunan rupiah yang dijalankan pada periode 2020–2022. Jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian negara besar serta diduga sarat konflik kepentingan.

Poin Penting Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah tuntutan terhadap Nadiem, yaitu:

  • Hukuman penjara selama 18 tahun
  • Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan
  • Uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun
  • Tambahan hukuman 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan

Jaksa menyebut tindakan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Namun, hal yang meringankan adalah karena Nadiem belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Kronologi Kasus Chromebook Kemendikbud

1. Program Digitalisasi Pendidikan 2020–2022

Kasus bermula ketika Kemendikbudristek menjalankan program pengadaan perangkat pembelajaran digital untuk sekolah-sekolah di Indonesia, terutama saat pandemi COVID-19.

Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung pembelajaran daring.

2. Dugaan Perencanaan Tidak Matang

Jaksa menilai proyek dilakukan tanpa kajian dan perencanaan memadai. Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain:

  • Tidak ada survei harga pembanding secara menyeluruh
  • Pengadaan dinilai dipaksakan menggunakan sistem operasi Chrome
  • Kebutuhan sekolah di daerah 3T dianggap tidak diperhatikan

Menurut jaksa, banyak sekolah di wilayah tertinggal mengalami kendala jaringan internet sehingga Chromebook tidak dapat digunakan optimal.

3. Dugaan Kerugian Negara

Berdasarkan audit yang dibacakan dalam persidangan, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,56 triliun.

Selain itu, pengadaan lisensi CDM senilai 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi sekolah penerima.

4. Dugaan Konflik Kepentingan

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan terkait investasi Google Asia Pacific ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk Gojek.

Nilai investasi tersebut disebut mencapai 786,9 juta dolar AS.

Dalam dakwaan, Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangan dengan mengubah status PT Gojek Indonesia menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mempermudah masuknya investasi.

5. Dugaan Keuntungan Pribadi

Jaksa mendakwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp809,5 miliar karena posisinya sebagai pejabat negara sekaligus pemegang saham perusahaan terkait.

Nilai tersebut kemudian dijadikan bagian dari tuntutan uang pengganti.

Respons Nadiem Makarim

Usai sidang, Nadiem membantah perhitungan jaksa terkait uang pengganti.

Menurutnya, angka yang digunakan berasal dari valuasi saham Gojek saat Initial Public Offering (IPO), bukan uang tunai yang benar-benar dimiliki.

Ia juga menegaskan bahwa kekayaan yang dimilikinya berasal dari kepemilikan saham yang sah dan tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.

“Tidak ada hubungannya dengan kasus Chromebook. Tetapi tetap digunakan sebagai dasar tuntutan,” ujar Nadiem.

Sorotan Publik terhadap Kasus Chromebook

Kasus ini memunculkan perdebatan luas mengenai efektivitas program digitalisasi pendidikan nasional, khususnya terkait kesiapan infrastruktur di daerah.

Sejumlah pihak menilai transformasi digital pendidikan memang diperlukan, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi lapangan agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update