JAKARTA KONTAK BANTEN — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai triliunan rupiah yang dijalankan pada periode 2020–2022. Jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian negara besar serta diduga sarat konflik kepentingan.
Poin Penting Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah tuntutan terhadap Nadiem, yaitu:
- Hukuman penjara selama 18 tahun
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan
- Uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun
- Tambahan hukuman 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan
Jaksa menyebut tindakan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Namun, hal yang meringankan adalah karena Nadiem belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Kronologi Kasus Chromebook Kemendikbud
1. Program Digitalisasi Pendidikan 2020–2022
Kasus bermula ketika Kemendikbudristek menjalankan program pengadaan perangkat pembelajaran digital untuk sekolah-sekolah di Indonesia, terutama saat pandemi COVID-19.
Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung pembelajaran daring.
2. Dugaan Perencanaan Tidak Matang
Jaksa menilai proyek dilakukan tanpa kajian dan perencanaan memadai. Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain:
- Tidak ada survei harga pembanding secara menyeluruh
- Pengadaan dinilai dipaksakan menggunakan sistem operasi Chrome
- Kebutuhan sekolah di daerah 3T dianggap tidak diperhatikan
Menurut jaksa, banyak sekolah di wilayah tertinggal mengalami kendala jaringan internet sehingga Chromebook tidak dapat digunakan optimal.
3. Dugaan Kerugian Negara
Berdasarkan audit yang dibacakan dalam persidangan, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,56 triliun.
Selain itu, pengadaan lisensi CDM senilai 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi sekolah penerima.
4. Dugaan Konflik Kepentingan
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan terkait investasi Google Asia Pacific ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk Gojek.
Nilai investasi tersebut disebut mencapai 786,9 juta dolar AS.
Dalam dakwaan, Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangan dengan mengubah status PT Gojek Indonesia menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mempermudah masuknya investasi.
5. Dugaan Keuntungan Pribadi
Jaksa mendakwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp809,5 miliar karena posisinya sebagai pejabat negara sekaligus pemegang saham perusahaan terkait.
Nilai tersebut kemudian dijadikan bagian dari tuntutan uang pengganti.
Respons Nadiem Makarim
Usai sidang, Nadiem membantah perhitungan jaksa terkait uang pengganti.
Menurutnya, angka yang digunakan berasal dari valuasi saham Gojek saat Initial Public Offering (IPO), bukan uang tunai yang benar-benar dimiliki.
Ia juga menegaskan bahwa kekayaan yang dimilikinya berasal dari kepemilikan saham yang sah dan tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.
“Tidak ada hubungannya dengan kasus Chromebook. Tetapi tetap digunakan sebagai dasar tuntutan,” ujar Nadiem.
Sorotan Publik terhadap Kasus Chromebook
Kasus ini memunculkan perdebatan luas mengenai efektivitas program digitalisasi pendidikan nasional, khususnya terkait kesiapan infrastruktur di daerah.
Sejumlah pihak menilai transformasi digital pendidikan memang diperlukan, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi lapangan agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

.gif)