![]() |
Rapat Tingkat Menteri dihadiri Menpan RB Rini, Mendagri Tito dan Menkeu Purbaya. (dok. PANRB) |
JAKARTA KONTAK BANTEN — Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait penerapan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepastian tersebut disampaikan pemerintah usai digelarnya Rapat Tingkat Menteri (RTM) mengenai pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI dalam rapat kerja pada 31 Maret 2026 terkait implementasi Pasal 146 UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.
Pemerintah Cari Solusi Agar Daerah Tidak Resah
Menpan RB Rini Widyantini mengatakan pemerintah memahami keresahan pemerintah daerah terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang berpotensi berdampak pada keberlanjutan status PPPK di berbagai daerah.
Karena itu, pemerintah pusat berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara tetap berjalan baik tanpa mengganggu pelayanan publik maupun stabilitas fiskal daerah.
“Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD,” kata Rini dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Rini menegaskan, pemerintah memastikan tidak ada kebijakan PHK massal terhadap PPPK di seluruh Indonesia.
“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran banyak tenaga PPPK di daerah yang sebelumnya cemas akibat munculnya isu pengurangan pegawai karena keterbatasan anggaran daerah.
Ketentuan 30 Persen Akan Diatur Lewat UU APBN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, rapat tingkat menteri tersebut menghasilkan solusi konkret agar pemerintah daerah tidak mengalami kebingungan dalam menjalankan aturan belanja pegawai.
Menurut Tito, pemerintah memutuskan masa transisi pelaksanaan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN.
“Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” kata Tito.
Ia menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD sehingga kepala daerah tidak perlu khawatir melanggar aturan.
Tito juga mengutip asas hukum lex posterior derogat legi priori, yakni undang-undang yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya.
“Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.
Kepala Daerah Diminta Tetap Tenang
Tito menegaskan, pesan utama pemerintah pusat kepada seluruh kepala daerah adalah agar tetap tenang dan tidak mengambil langkah tergesa-gesa terkait status PPPK.
Menurutnya, daerah yang saat ini memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen tetap akan memiliki dasar hukum melalui pengaturan dalam UU APBN.
“Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan,” katanya.
Ia mengakui, sebelumnya terdapat sejumlah daerah yang mulai mempertimbangkan penghentian PPPK karena khawatir melanggar ketentuan UU HKPD.
Namun dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah berharap kekhawatiran tersebut dapat mereda.
Pemerintah Pusat Siap Backup Program Daerah
Selain memberikan kepastian hukum, pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan terhadap daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar program pembangunan tetap berjalan.
Tito mengatakan, kementerian dan lembaga pemerintah pusat nantinya dapat membantu pelaksanaan sejumlah program pembangunan di daerah tertentu.
“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak terganggu akibat tekanan anggaran belanja pegawai.
Kemenkeu Pastikan Dukungan Fiskal dan Kepastian Hukum
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap solusi yang telah disepakati bersama dalam rapat tingkat menteri tersebut.
Menurutnya, Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen UU APBN mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus menjamin keberlangsungan kerja PPPK.
“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” kata Purbaya.
Pemerintah Akan Terbitkan Edaran Bersama
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan surat edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah.
Edaran tersebut akan menjadi panduan teknis terkait pelaksanaan ketentuan belanja pegawai dan pengelolaan PPPK di daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan menyusun kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan agar lebih terukur dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta kebutuhan organisasi pemerintahan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap tata kelola kepegawaian daerah dapat berjalan lebih stabil tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur negara.

.gif)