
SERANG KONTAK BANTEN– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah membahas rencana kenaikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Rencana tersebut kini sedang dalam tahap perumusan dan penghitungan agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pendapatan daerah dan kondisi para pengusaha tambang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, sektor MBLB menjadi salah satu fokus pemerintah daerah untuk meningkatkan pemasukan daerah setelah potensi pajak kendaraan listrik tidak dapat dimaksimalkan.
Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru
Menurut Deden, pemerintah daerah perlu mencari alternatif sumber pendapatan baru untuk mendukung pembangunan daerah, salah satunya melalui optimalisasi pajak sektor pertambangan.
“Kita sedang merumuskan kenaikan pajak untuk MBLB, karena kalau untuk memajak kendaraan listrik kan sudah pupus, karena kita udah tahu semua kalau kita enggak bisa memajakai kendaraan listrik,” kata Deden, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, sektor tambang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD karena aktivitas pertambangan di Banten masih cukup tinggi.
Namun demikian, pemerintah juga mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha tambang agar kenaikan pajak tidak terlalu memberatkan.
Pajak Tambang di Banten Dinilai Masih Rendah
Deden mengungkapkan, saat ini tarif pajak MBLB di Banten masih relatif rendah dibandingkan daerah lain.
Ia menyebut, pajak untuk satu kubik batu di Banten saat ini masih berkisar Rp11 ribuan. Sementara di sejumlah provinsi lain, tarif pajaknya sudah mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah per kubik.
“Kenaikannya lagi dihitung, kalau sekarang itu untuk satu kubik batu masih Rp11 ribuan, kalau di provinsi lain hampir seratusan ribu, kebaikan kita mah,” ujarnya.
Menurutnya, selama bertahun-tahun Pemprov Banten belum pernah melakukan koreksi terhadap besaran pajak MBLB.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada penyesuaian tarif agar pendapatan daerah dari sektor pertambangan lebih optimal.
Pajak Tambang Belum Pernah Dikoreksi Bertahun-tahun
Deden mengatakan, pembahasan kenaikan pajak dilakukan karena sektor pertambangan merupakan usaha yang berorientasi keuntungan atau profit oriented.
Sementara itu, besaran pajak yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan nilai usaha pertambangan saat ini.
“Karena itu kan profit oriented, karena selama belasan tahun belum pernah ada koreksi pajak, maka ditahun ini kita bahas untuk kenaikannya supaya bisa menambah pendapatan daerah,” katanya.
Ia memastikan pembahasan perubahan tarif pajak MBLB akan segera diselesaikan agar dapat segera diterapkan melalui regulasi resmi pemerintah daerah.
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal
Selain membahas kenaikan pajak, Pemprov Banten juga menegaskan komitmennya menindak tegas tambang ilegal maupun tambang legal yang beroperasi tidak sesuai izin.
Menurut Deden, hingga saat ini pemerintah telah menutup lebih dari 13 tambang yang melanggar aturan.
“Kalau tidak salah sudah lebih dari 13 tambang yang kita tutup. Memang masih banyak, tetapi ada progresnya dan ini terus berjalan untuk menutup tambang ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha tambang yang tidak mematuhi aturan administrasi maupun ketentuan operasional.
Tambang Legal yang Langgar Izin Juga Akan Ditindak
Deden memastikan, Pemprov Banten tidak hanya menindak tambang ilegal, tetapi juga perusahaan tambang legal yang beroperasi melebihi batas izin yang diberikan.
Menurutnya, pelanggaran seperti aktivitas tambang melebihi luas lahan izin tetap akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan operasional.
“Jangankan yang ilegal, yang legal saja kalau tidak sesuai dengan perizinannya kita tutup. Kan ada tuh izinnya misalnya lima hektare padahal lebih, kita tutup itu karena enggak sesuai izinnya,” tegasnya.
Pemerintah daerah pun meminta seluruh pengusaha tambang di Banten mematuhi aturan perizinan serta menjaga kelestarian lingkungan dalam menjalankan usahanya.
Wagub Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Tambang
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan Pemprov Banten tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin operasional tambang.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
“Intinya kita tidak akan main-main terkait izin operasional tambang. Kalau main-main kita tutup daripada merusak alam,” ujar Dimyati.
Ia juga menambahkan, Pemprov Banten saat ini fokus mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah untuk memperkuat keuangan daerah dan mendukung pembangunan di berbagai sektor.
“Kita juga fokus untuk mengoptimalkan potensi pendapatan kita untuk kedepannya,” tandasnya.
.gif)