
JAKARTA KONTAK BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu (20/5/2026). Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Penyampaian langsung oleh presiden menjadi perhatian publik dan parlemen karena merupakan pertama kalinya kepala negara menyampaikan langsung pengantar KEM dan PPKF RAPBN di hadapan DPR RI. Pada tahun-tahun sebelumnya, agenda tersebut umumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan.
Pada 2025 lalu, penyampaian KEM dan PPKF dilakukan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan saat itu.
DPR Sebut Tidak Ada Aturan yang Melarang Presiden Menyampaikan Langsung
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ada ketentuan yang melarang presiden menyampaikan langsung pengantar RAPBN kepada DPR.
Menurutnya, para menteri pada dasarnya merupakan perwakilan presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan, sehingga presiden juga memiliki kewenangan penuh untuk menyampaikan langsung dokumen tersebut.
“Mungkin ini baru pertama kali ya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
“Kan sebenarnya para menteri itu mewakili presiden. Sehingga kan tidak ada aturan yang kemudian membuat seorang Presiden bisa langsung. Itu boleh-boleh saja. Namanya ini pengantar untuk penyusunan APBN 2027,” lanjutnya.
Momentum Hari Kebangkitan Nasional
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo memilih hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Menurut Prasetyo, momentum penyampaian KEM dan PPKF RAPBN 2027 bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei, sehingga Presiden ingin memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat persatuan nasional di tengah tantangan ekonomi global.
“Kebetulan tanggal 20 Hari Kebangkitan Nasional. Jadi, presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa, terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita,” kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
DPR Bahas Prolegnas dan Revisi UU Polri
Selain agenda penyampaian KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rapat Paripurna DPR RI juga membahas dua agenda penting lainnya.
Agenda pertama adalah laporan Badan Legislasi DPR RI terkait evaluasi Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sementara agenda kedua yakni penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Sorotan terhadap Kebijakan Ekonomi Pemerintah
Penyampaian langsung KEM dan PPKF RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo dipandang sebagai sinyal kuat keterlibatan langsung kepala negara dalam arah kebijakan ekonomi nasional.
Dokumen KEM dan PPKF sendiri menjadi landasan awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027, termasuk strategi pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, stabilitas fiskal, serta menghadapi dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan.
.gif)