JAKARTA KONTAK BANTEN Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi seluruh pekerja di Indonesia dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Dalam pernyataannya, Puan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pekerja sekaligus menekankan bahwa peringatan May Day harus menjadi refleksi bersama untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja di berbagai sektor.
“Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara,” ujar Puan, Jumat (1/5/2026).
Pada peringatan tahun ini, kelompok buruh mengajukan 11 tuntutan utama, di antaranya penghapusan sistem outsourcing, penolakan terhadap upah murah, serta antisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak konflik geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Selain itu, buruh juga mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru serta penurunan potongan tarif ojek online dari 20 persen menjadi 10 persen.
Puan berharap peringatan Hari Buruh dapat berlangsung dengan damai dan aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah.
“Semoga aspirasi yang dibawa teman-teman buruh dapat menjadi pengingat bagi negara, khususnya pemerintah, untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” tuturnya.
Ia menilai berbagai tuntutan buruh, seperti penataan ulang aturan outsourcing, mitigasi ancaman PHK, hingga perlindungan bagi pekerja transportasi digital, perlu dilihat dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi.
“Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja,” jelasnya.
Puan juga menyoroti potensi gelombang PHK yang mulai terasa di sektor industri nasional. Berdasarkan perkiraan kelompok buruh, sekitar 9.000 pekerja berpotensi terdampak dalam waktu dekat.
“Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Di titik inilah kebijakan pemerintah diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan sektor padat karya bukan bentuk proteksionisme berlebihan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan keberlanjutan industri nasional.
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya penguatan jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak PHK.
“Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya.
Terkait rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, Puan menilai langkah tersebut perlu difokuskan tidak hanya pada penanganan pasca-kejadian, tetapi juga pada upaya deteksi dini sektor-sektor yang berpotensi mengalami tekanan tenaga kerja.
“Pendekatan ini penting agar negara dapat bertindak lebih cepat dan preventif,” katanya.
Dalam isu outsourcing, Puan menyambut positif penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang antara lain membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasi aturan tersebut jelas dan tidak menimbulkan bentuk baru ketidakpastian kerja.
“Fleksibilitas hubungan kerja tidak boleh menjadi ruang yang memperbesar kerentanan pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pekerja transportasi digital, Puan menilai perlindungan bagi pengemudi ojek online menjadi semakin penting seiring peran sektor digital sebagai penopang ekonomi keluarga.
“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi transportasi online harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Puan menekankan bahwa seluruh regulasi ketenagakerjaan harus bermuara pada satu tujuan utama, yakni memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
“Ketidakpastian kerja akan berdampak langsung pada kehidupan keluarga, mulai dari kebutuhan pokok hingga pendidikan anak,” katanya.
Ia juga memastikan DPR akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja, termasuk melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan.
“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan mendekati May Day menjadi bentuk nyata komitmen DPR terhadap keadilan bagi pekerja,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Puan menegaskan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, berhak atas perlindungan yang layak.
“Mulai dari pekerja sektor konvensional, domestik, transportasi digital, hingga pekerja informal seperti petani, buruh harian, dan freelancer, semuanya berhak mendapatkan perlindungan dari negara,” pungkasnya.
Peringatan Hari Buruh Internasional 2026, menurut Puan, harus dimaknai sebagai pengingat bahwa menjaga kesejahteraan pekerja merupakan fondasi penting bagi pembangunan nasional.

.gif)