JAKARTA KONTAK BANTEN — Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan apresiasi kepada Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI atas disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ribuan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jumat (1/5/2026).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan juga pimpinan DPR, khususnya Pak Sufmi Dasco, yang telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Said Iqbal.
Tonggak Sejarah Perjuangan Buruh
Menurut Said Iqbal, pengesahan UU PPRT menjadi tonggak bersejarah bagi perlindungan pekerja sektor domestik di Indonesia. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan hasil perjuangan panjang selama 22 tahun.
“Selama 22 tahun UU itu sudah diperjuangkan dan di masa kepemimpinan Bapak Presiden sudah disahkan,” katanya.
UU PPRT dinilai bukan sekadar kemenangan politik, melainkan bukti nyata komitmen negara dalam melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap ketidakpastian hukum.
Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat
Selain UU PPRT, Said Iqbal juga menilai sejumlah program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil dan kaum pekerja.
Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, serta Program 3 Juta Rumah disebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan-kebijakan Bapak yang pro kepada rakyat telah memberikan nilai tambah bagi kaum buruh dan masyarakat luas,” ungkapnya.
Dorongan UU Ketenagakerjaan Baru
Meski memberikan apresiasi, Said Iqbal tetap mendorong pemerintah dan DPR untuk menuntaskan agenda besar berikutnya, yakni pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
“Mudah-mudahan di May Day tahun depan UU Ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dukungan politik kaum buruh terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Kami mendukung Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat dan menjadi langkah awal menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif di Indonesia.

.gif)