![]() |
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Annisa Mahesa, saat RDP dengan Dirjen Kemenkeu RI. Foto: Ist |
JAKARTA KONTAK BANTEN – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Annisa Mahesa, meminta Kementerian Keuangan menjelaskan secara terukur kontribusi sistem Coretax terhadap target penerimaan pajak tahun 2027.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan berbagai strategi optimalisasi penerimaan pajak tahun 2027. Salah satu strategi utama yang disampaikan adalah penguatan data dan sistem informasi perpajakan melalui optimalisasi pemanfaatan sistem Coretax.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), implementasi Coretax mulai menunjukkan dampak positif terhadap penguatan administrasi perpajakan nasional. Sistem tersebut kini telah dilengkapi fitur prepopulated yang mampu mengidentifikasi, mengintegrasikan, serta memvalidasi data transaksi wajib pajak secara otomatis.
Melalui sistem tersebut, DJP berharap proses pengawasan perpajakan menjadi lebih efektif sekaligus mampu memperkuat pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak.
DJP Klaim Pengawasan Pajak Semakin Optimal
Dalam paparannya, DJP juga melaporkan adanya peningkatan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan semakin optimalnya sistem pengawasan berbasis data yang diterapkan melalui Coretax.
Selain itu, penerimaan negara yang berasal dari kegiatan perluasan basis pajak, penambahan wajib pajak baru, hingga reaktivasi wajib pajak dorman juga menunjukkan tren positif dalam beberapa waktu terakhir.
Dari sisi efisiensi, DJP menyebut rasio biaya pemungutan pajak (cost of tax collection) terhadap penerimaan pajak terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, yang menunjukkan peningkatan efektivitas administrasi perpajakan.
Coretax Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2027
Menanggapi pemaparan tersebut, Annisa Mahesa menyoroti posisi Coretax dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan Tahun 2027.
Menurutnya, dalam dokumen tersebut Coretax ditempatkan sebagai salah satu dari dua program extra effort utama yang menjadi sandaran pemerintah untuk mendorong pertumbuhan penerimaan pajak nasional.
"Di RKA 2027 ini Kemenkeu menempatkan Coretax sebagai salah satu dari dua extra effort utama yang menjadi sandaran pertumbuhan penerimaan pajak. Sejak diberlakukan pada 1 Januari 2025 dan menjadi satu-satunya platform administrasi perpajakan mulai tahun 2026, Coretax menurut hemat kami adalah lompatan reformasi yang sangat strategis," ujar Annisa.
Ia menjelaskan bahwa Coretax menghadirkan integrasi berbagai layanan perpajakan mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran hingga pengawasan yang dilakukan dalam satu sistem terpadu dengan validasi otomatis berbasis data kependudukan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apresiasi Capaian Awal Coretax
Annisa juga mengakui sejumlah capaian positif mulai terlihat sejak sistem tersebut diterapkan secara penuh.
Menurutnya, beberapa indikator menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, mulai dari pengelolaan sistem yang kini sepenuhnya berada di bawah DJP hingga peningkatan capaian penerimaan di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Capaian positif sudah terlihat dari sistem yang telah diserahkan dan dikelola penuh oleh DJP, ratusan KPP yang melampaui atau mencapai target, serta pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM hingga 57,7 persen pada awal 2026 yang sebagian dikaitkan dengan perbaikan basis data," katanya.
Meski demikian, Annisa mengingatkan bahwa keberhasilan tersebut tetap harus dibuktikan melalui data yang dapat diukur secara objektif dan berkelanjutan.
Akui Masih Ada Tantangan Teknis
Politisi Gerindra tersebut juga mengapresiasi keterbukaan DJP yang sejak awal mengakui adanya sejumlah kendala teknis selama masa transisi implementasi Coretax.
Berbagai persoalan yang sempat muncul antara lain terkait aktivasi akun wajib pajak, sertifikat elektronik, hingga hambatan operasional lainnya yang sempat dikeluhkan pengguna sistem.
"Pada awalnya fase transisi memunculkan friksi yang perlu dikawal bersama agar tidak mengganggu penerimaan. Sejak awal kami mengapresiasi DJP yang secara terbuka mengakui kendala teknis yang muncul pada masa awal implementasi," jelasnya.
Menurut Annisa, proses digitalisasi perpajakan memang memerlukan waktu dan penyesuaian. Namun stabilitas sistem harus segera tercapai agar target penerimaan negara tidak terganggu.
Minta Kontribusi Coretax Diukur Secara Jelas
Annisa menilai keberhasilan target penerimaan pajak tahun 2027 sangat bergantung pada kemampuan Coretax dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara nyata.
Ia menegaskan bahwa reformasi digital perpajakan tidak boleh berhenti pada sekadar memindahkan proses manual menjadi digital.
"Menurut hemat kami, keberhasilan target penerimaan 2027 sangat bergantung pada apakah Coretax telah benar-benar stabil dan mampu menghasilkan efek kepatuhan yang dijanjikan, bukan sekadar memindahkan proses manual ke digital di sistem perpajakan," tegasnya.
Karena itu, ia meminta Kementerian Keuangan menjelaskan secara rinci sejauh mana kondisi stabilitas sistem Coretax saat ini serta berapa besar tambahan penerimaan pajak yang diproyeksikan berasal dari implementasi sistem tersebut.
"Kami memohon penjelasan sejauh mana sistem Coretax telah mencapai kondisi stabil penuh menjelang 2027, dan secara konservatif berapa besar tambahan penerimaan, baik dalam nilai rupiah maupun persentase, yang diatribusikan kepada peran Coretax dalam asumsi penerimaan tahun 2027," ujarnya.
DPR Minta Indikator Kinerja yang Jelas
Selain meminta proyeksi tambahan penerimaan, Annisa juga mendorong adanya indikator kinerja yang dapat dilaporkan secara berkala kepada Komisi XI DPR RI.
Menurutnya, hal tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas atas investasi negara yang telah digelontorkan untuk pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem Coretax.
"Intinya kami hanya ingin mengetahui bagaimana alokasi belanja untuk Coretax ini bisa sepadan dengan tambahan penerimaan yang dijanjikan, serta indikator kinerja apa yang dapat dilaporkan secara berkala kepada Komisi XI sebagai bentuk akuntabilitas atas investasi sistem ini," tandasnya.
Melalui fungsi pengawasan DPR RI, Annisa berharap transformasi digital perpajakan melalui Coretax dapat berjalan semakin optimal sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat basis penerimaan negara, menekan tax gap, serta memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

.gif)