BOGOR KONTAK BANTEN – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah hukum terhadap kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane dengan melayangkan gugatan perdata senilai sekitar Rp27 miliar.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dalam kegiatan sarasehan bersama komunitas peduli sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong, Bogor, Minggu (14/6/2026).
Menurut Rizal, gugatan tersebut diajukan berdasarkan hasil perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh tim ahli. Selain proses perdata yang tengah berjalan, penanganan pidana atas dugaan pencemaran tersebut saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kita sudah gugat ke pengadilan, gugatan kita kurang lebih Rp27 miliar. Sedangkan untuk pidananya ditangani oleh Polres, sehingga pidananya diproses dan perdatanya juga kami gugat. Hasil perhitungan dari ahli kurang lebih Rp27 miliar,” ujar Rizal.
Kementerian LH Dukung Komunitas Peduli Cisadane
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pemerintah berpihak pada upaya perlindungan lingkungan dan mendukung perjuangan komunitas yang selama ini mengawal kondisi Sungai Cisadane.
Menurut Jumhur, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
“Kita berada di pihak teman-teman komunitas Cisadane, pihak yang benar itu. Kita lihat proses pengadilannya nanti,” tegas Jumhur.
Aktivis Lingkungan Akan Terus Kawal Kasus
Pada dialog dan sarasehan tersebut, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus, menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane.
Ia menyebutkan bahwa meskipun Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi administratif dan mengajukan gugatan perdata, pihaknya berharap proses penegakan hukum pidana juga berjalan hingga tuntas.
“Izin Pak Menteri, jika Kementerian LH sudah menetapkan sanksi administratif dan gugatan perdata terkait kasus pencemaran Cisadane, izinkan kami tetap mengawal kasus tersebut hingga penetapan sanksi pidananya,” kata Ade Yunus.
Menunggu Proses Hukum
Kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane menjadi perhatian berbagai kalangan karena sungai tersebut merupakan salah satu sumber daya air penting yang dimanfaatkan masyarakat di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Dengan adanya gugatan perdata senilai Rp27 miliar serta proses pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum, masyarakat kini menunggu hasil proses hukum yang berjalan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Pemerintah bersama komunitas lingkungan berharap penanganan kasus ini dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pencemaran lingkungan di masa mendatang.

.gif)