< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kementerian LH Gugat Rp27 Miliar Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane

Selasa, 16 Juni 2026 | Selasa, Juni 16, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-16T07:13:23Z

 

Koordinator KALUNG, Ade Yunus, berdialog dengan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat saat Sarasehan Komunitas Peduli Sungai di Cibinong, Bogor, Minggu (14/6/2026). Ade menegaskan komitmen aktivis lingkungan dan jurnalis untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane hingga tuntas. (Foto: Istimewa)

 

BOGOR  KONTAK BANTEN – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah hukum terhadap kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane dengan melayangkan gugatan perdata senilai sekitar Rp27 miliar.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dalam kegiatan sarasehan bersama komunitas peduli sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong, Bogor, Minggu (14/6/2026).

Menurut Rizal, gugatan tersebut diajukan berdasarkan hasil perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh tim ahli. Selain proses perdata yang tengah berjalan, penanganan pidana atas dugaan pencemaran tersebut saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.

“Kita sudah gugat ke pengadilan, gugatan kita kurang lebih Rp27 miliar. Sedangkan untuk pidananya ditangani oleh Polres, sehingga pidananya diproses dan perdatanya juga kami gugat. Hasil perhitungan dari ahli kurang lebih Rp27 miliar,” ujar Rizal.

Kementerian LH Dukung Komunitas Peduli Cisadane

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pemerintah berpihak pada upaya perlindungan lingkungan dan mendukung perjuangan komunitas yang selama ini mengawal kondisi Sungai Cisadane.

Menurut Jumhur, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

“Kita berada di pihak teman-teman komunitas Cisadane, pihak yang benar itu. Kita lihat proses pengadilannya nanti,” tegas Jumhur.

Aktivis Lingkungan Akan Terus Kawal Kasus

Pada dialog dan sarasehan tersebut, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus, menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane.

Ia menyebutkan bahwa meskipun Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi administratif dan mengajukan gugatan perdata, pihaknya berharap proses penegakan hukum pidana juga berjalan hingga tuntas.

“Izin Pak Menteri, jika Kementerian LH sudah menetapkan sanksi administratif dan gugatan perdata terkait kasus pencemaran Cisadane, izinkan kami tetap mengawal kasus tersebut hingga penetapan sanksi pidananya,” kata Ade Yunus.

Menunggu Proses Hukum

Kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane menjadi perhatian berbagai kalangan karena sungai tersebut merupakan salah satu sumber daya air penting yang dimanfaatkan masyarakat di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Dengan adanya gugatan perdata senilai Rp27 miliar serta proses pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum, masyarakat kini menunggu hasil proses hukum yang berjalan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Pemerintah bersama komunitas lingkungan berharap penanganan kasus ini dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pencemaran lingkungan di masa mendatang.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update