
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil
tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar
pada 18 Juni 2026. (Foto: Dok KPK)
JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sebanyak 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026 mendatang. Pelelangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Aset yang akan dilelang terdiri dari berbagai jenis barang, mulai dari telepon genggam, kendaraan, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan seluruh proses pelelangan dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya disembunyikan,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, KPK telah membuka tahapan Aanwijzing atau pemeriksaan fisik barang sejak 11 Juni 2026. Pada tahap ini, calon peserta lelang diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi barang yang akan ditawarkan.
Untuk kendaraan bermotor misalnya, peserta dapat memeriksa kondisi fisik kendaraan, menyalakan mesin, hingga mengecek kelayakan kendaraan secara langsung sebelum mengikuti proses penawaran.
Pada pelelangan periode Juni 2026 ini, aset yang paling banyak ditawarkan merupakan barang tidak bergerak. Dari total 108 lot yang dilelang, sebanyak 76 lot berupa aset properti dengan nilai mencapai sekitar Rp308,4 miliar.
Rinciannya terdiri atas 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen yang tersebar di sejumlah daerah.
Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Barang tersebut meliputi 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat dan alat konstruksi.
Selain aset bernilai besar, KPK juga melelang sejumlah barang konsumtif dan barang mewah, seperti tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu mesin kopi premium, perangkat face recognition access control terminal, hingga perangkat automatic intelligent disinfection.
Mungki menjelaskan seluruh barang yang akan dilelang telah melalui proses penilaian resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Menurutnya, penilaian dilakukan untuk memastikan harga limit setiap aset sesuai dengan kondisi aktual dan harga pasar.
“Semua barang yang dilelang telah melalui proses appraisal oleh penilai pemerintah, sehingga nilai limitnya dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang negara sehingga masyarakat dari berbagai daerah dapat berpartisipasi secara lebih luas.
KPK menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yakni KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang secara kompetitif dan transparan.
KPK menegaskan bahwa pelelangan aset rampasan korupsi merupakan bentuk nyata pengembalian hasil kejahatan kepada negara sekaligus pesan bahwa tindak pidana korupsi tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.
Seluruh tahapan lelang akan diawasi langsung oleh pejabat lelang DJKN Kementerian Keuangan guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pelelangan ini, KPK berharap pemulihan aset negara dapat berjalan optimal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red)
.gif)