JAKARTA KONTAK BANTEN — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak negara hingga Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun, atau tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pencapaian tersebut menunjukkan kinerja penerimaan negara yang positif sekaligus menjadi sinyal membaiknya aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha di Indonesia.
Menurut Purbaya, pertumbuhan penerimaan pajak didorong oleh meningkatnya kepatuhan wajib pajak yang didukung implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax, serta membaiknya kondisi ekonomi nasional.
“Kenaikan penerimaan pajak ini menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas ekonomi masyarakat terus membaik, didukung oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sistem Coretax,” ujar Purbaya.
PPh Orang Pribadi dan Badan Tumbuh Signifikan
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp123,1 triliun, meningkat 26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan tersebut mencerminkan bertambahnya aktivitas ekonomi, pertumbuhan pendapatan masyarakat, serta meningkatnya kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, penerimaan PPh Badan tercatat sebesar Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut menunjukkan kinerja dunia usaha yang relatif stabil di tengah dinamika ekonomi global.
PPN dan PPnBM Naik 41,3 Persen
Kontributor terbesar pertumbuhan penerimaan pajak berasal dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hingga Mei 2026, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp315,7 triliun, meningkat 41,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut mencerminkan tingginya aktivitas konsumsi domestik dan tetap terjaganya daya beli masyarakat. Selain itu, pertumbuhan transaksi perdagangan dan sektor jasa juga turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak konsumsi.
Defisit APBN Tetap Terkendali
Di tengah peningkatan penerimaan negara, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Mei 2026 juga tercatat tetap terjaga.
Pemerintah mencatat defisit APBN sebesar Rp180,4 triliun, atau setara 0,70 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Level defisit tersebut masih berada dalam batas yang aman dan menunjukkan pengelolaan fiskal yang terkendali, seiring meningkatnya penerimaan negara yang mampu menopang kebutuhan belanja pemerintah.
Pemerintah optimistis tren positif penerimaan pajak akan terus berlanjut sepanjang tahun 2026, didukung oleh pertumbuhan ekonomi nasional, penguatan sistem perpajakan digital, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Poin Penting
- Penerimaan pajak hingga Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun.
- Realisasi tersebut tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
- PPh Orang Pribadi dan PPh 21 mencapai Rp123,1 triliun, naik 26 persen.
- PPh Badan tercatat Rp167,6 triliun, tumbuh 23,9 persen.
- Penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp315,7 triliun, meningkat 41,3 persen.
- Pertumbuhan penerimaan pajak didukung implementasi sistem Coretax dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
- Defisit APBN hingga Mei 2026 berada di level Rp180,4 triliun atau 0,70 persen terhadap PDB.
- Pemerintah menilai capaian tersebut mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi dan terjaganya daya beli masyarakat.

.gif)