SERANG KONTAK BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdirektorat III Jatanras kembali mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta kasus kepemilikan senjata api rakitan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk.
Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan, yakni WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Sementara tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Tim Resmob Subdit III Jatanras yang secara konsisten menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga mengungkap kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Kasus Pertama: Ungkap Curanmor Honda Beat
Kasus pertama terungkap berdasarkan laporan pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2022 milik seorang warga yang diparkir di kawasan Kontrakan Saung Galing, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 4 Mei 2026.
Korban memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kembali sekitar pukul 18.20 WIB, sepeda motor tersebut sudah hilang sehingga korban melapor ke Ditreskrimum Polda Banten.
Hasil penyelidikan membawa petugas menangkap WR di Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang dan SU di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada 11 Juni 2026 dini hari. Sementara dua pelaku lainnya, RO dan UD, berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Berdasarkan pemeriksaan, WR berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor bersama rekannya. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada SU yang berperan sebagai penadah.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan satu mata kunci T, dua unit telepon genggam, satu helm Honda, dan satu jas hujan.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Dari hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, dua unit diketahui merupakan barang bukti kasus curanmor di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok tersebut sedikitnya telah empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Kedua: Curanmor Honda Genio di Kabupaten Tangerang
Selain itu, Ditreskrimum Polda Banten juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Genio merah bernomor polisi A-5156-JV yang terjadi di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada 30 Juli 2021.
Saat kejadian, korban sedang berada di depan rumah bersama anaknya, sementara kunci kendaraan masih tergantung di sepeda motor. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur kendaraan sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta.
Melalui proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni AT di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, MN di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dan MS di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
AT dan MN diketahui sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan MS berperan sebagai penadah. Polisi juga berhasil menyita kembali sepeda motor Honda Genio milik korban sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan
Pengembangan kasus curanmor turut mengungkap kepemilikan senjata api rakitan.
Saat menangkap WR di sebuah kontrakan di Perumahan Cigadung Mandiri, Kabupaten Pandeglang pada 11 Juni 2026, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 milimeter yang disembunyikan di bawah kulkas.
Dari hasil pemeriksaan diketahui senjata tersebut merupakan milik AA (23) yang berada di lokasi saat penangkapan. AA mengaku senjata api itu digunakan sebagai alat perlindungan ketika melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama kelompoknya.
Senjata api tersebut diperoleh dari EF, yang kini berstatus DPO, warga Kabupaten Lampung Timur, sekitar Maret 2026. Senjata itu didapat dengan cara ditukar menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curanmor.
Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 milimeter, satu tas selempang, dan satu kantong plastik.
AA dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik masih terus mengembangkan seluruh perkara yang berhasil diungkap.
Polisi masih memburu tiga pelaku yang masuk DPO serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun sindikat curanmor lintas daerah.
Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses hukum selesai.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di lokasi rawan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal.
"Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tutup Maruli.

.gif)