< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun dalam Program MBG

Selasa, 28 Juli 2026 | Selasa, Juli 28, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-28T14:54:24Z

 

JAKARTA KONTAK BANTEN  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran sebesar Rp10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dipaparkan dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan, tim jaksa menyampaikan bahwa audit tujuan tertentu yang dilakukan BPKP menemukan adanya pemborosan dalam tata kelola Program MBG. Nilai pemborosan tersebut diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun, sehingga menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.

Jaksa menjelaskan, sejak proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit dan menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dari hasil audit tersebut, BPKP menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara yang diduga timbul akibat tata kelola Program MBG pada periode 2025–2026.

Selain audit, penyidik juga menggelar ekspose perkara bersama BPKP. Hasilnya, ditemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut jaksa, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga proses penyidikan dinilai telah memenuhi dasar hukum yang kuat.

Kejagung Minta Praperadilan Ditolak

Dalam sidang yang sama, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

Jaksa berpendapat permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena seluruh tahapan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejagung juga membantah dalil pemohon yang menyebut penyidik melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.

Menurut jaksa, Lodewyk tidak pernah ditangkap sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan praperadilan. Penyidik hanya menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.

Penetapan status tersangka tersebut, lanjut jaksa, dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya empat alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Dengan dasar tersebut, Kejagung menilai proses penyidikan terhadap Lodewyk Pusung telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.(TIM ONE)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update