TANGERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak lagi membakar sampah secara sembarangan, terutama di tengah musim kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah. Selain berpotensi memicu kebakaran, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, yang menyebut kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran di kawasan permukiman maupun lahan kosong.
Menurutnya, kebiasaan membakar sampah yang selama ini masih dilakukan sebagian masyarakat harus segera dihentikan karena dapat membahayakan keselamatan lingkungan dan warga sekitar.
Musim Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran
Wawan menjelaskan, pada musim kemarau api sangat mudah merambat akibat kondisi vegetasi dan tanah yang kering. Percikan api dari pembakaran sampah dapat dengan cepat menjalar ke rumput kering, semak belukar, hingga bangunan di sekitarnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak membakar sampah di pekarangan rumah, lahan kosong, kebun, maupun area permukiman.
"Pada musim kemarau, api lebih mudah merambat dan berpotensi memicu kebakaran yang membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya. Karena itu, kami mengajak masyarakat menghindari kebiasaan membakar sampah," ujar Wawan, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran seluruh masyarakat.
Membakar Sampah Melanggar Undang-Undang
Wawan mengingatkan bahwa larangan membakar sampah bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembakaran sampah secara terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Denda paling banyak Rp50 juta.
Menurut Wawan, ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara, kerusakan lingkungan, serta risiko kebakaran yang dapat mengakibatkan kerugian besar.
Pengawasan Ditingkatkan Selama Musim Kemarau
Mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran, Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup terus memperkuat pengawasan di berbagai lokasi yang dianggap rawan.
Beberapa titik yang menjadi perhatian antara lain kawasan permukiman padat penduduk, lahan kosong, semak belukar, hingga area terbuka yang dipenuhi rumput kering.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan membahayakan masyarakat.
DLH juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan edukasi mengenai pengelolaan sampah yang aman dan ramah lingkungan.
Ajak Masyarakat Kelola Sampah Secara Ramah Lingkungan
Selain melarang pembakaran sampah, Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat menerapkan pola pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Warga diimbau untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah berdasarkan jenisnya, sehingga sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang.
DLH juga mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai layanan pengelolaan sampah yang telah disediakan pemerintah, di antaranya:
- Memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
- Menyetorkan sampah anorganik ke bank sampah.
- Memanfaatkan layanan penjemputan sedekah sampah yang tersedia di sejumlah wilayah.
- Mengolah sampah organik menjadi kompos untuk kebutuhan rumah tangga maupun pertanian.
Melalui langkah tersebut, volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat dikurangi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Tingkatkan Kesadaran Menjaga Lingkungan
Wawan berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan sampah tidak harus dilakukan dengan cara dibakar.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan serta meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan merupakan kunci utama dalam menciptakan Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan aman dari ancaman kebakaran.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa mengelola sampah tidak harus dengan cara dibakar. Kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran sekaligus menjaga kebersihan Kota Tangerang," pungkasnya.
Pemkot Tangerang mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan menerapkan pengelolaan sampah yang benar, sehingga risiko kebakaran selama musim kemarau dapat diminimalkan dan kualitas lingkungan tetap terjaga bagi generasi mendatang.

.gif)