![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers. Foto : Ist |
JAKARTA KONTAK BANTEN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan seluruh barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah, berbagai mata uang asing, serta emas logam mulia yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dipastikan keasliannya.
Kepastian tersebut disampaikan bersamaan dengan
penyerahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada penyidik
Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan,
seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan fisik maupun laboratorium
oleh lembaga berwenang.
Untuk uang rupiah, sebanyak 71.082 lembar dengan
nilai Rp6,05 miliar dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank
Indonesia melalui surat Nomor 28/8/DPU tertanggal 14 Juli 2026.
Sementara itu, 74 batang emas lantakan dengan
berat total sekitar 74,01 kilogram juga dipastikan asli. Hasil pengujian
PT Pegadaian menyebutkan seluruh emas tersebut berkadar 23 karat.
Polri juga memastikan keaslian uang tunai
6.370.921 dolar Amerika Serikat setelah dilakukan pemeriksaan oleh
United States Secret Service pada 16 Juli 2026.
Selain itu, uang senilai 16.068.804 dolar
Singapura dinyatakan asli berdasarkan hasil uji Pusat Laboratorium
Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Begitu pula berbagai mata uang
asing lainnya yang lolos pemeriksaan laboratorium forensik.
"Seluruh
pemeriksaan telah dilakukan melalui prosedur yang berlaku, baik
pemeriksaan fisik maupun laboratorium," ujar Budi dalam konferensi pers
di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol
Boro Windu mengatakan, dengan diserahkannya tersangka Don Ritto beserta
seluruh barang bukti elektronik maupun non-elektronik, proses penyidikan
selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang kini
ditangani Kejaksaan Agung dan mengajak masyarakat memberikan kepercayaan
kepada penyidik untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang
berlaku," kata Windu.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang
Supriatna membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan
barang bukti dari Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni
penanganan perkara PT ASABRI, penyelesaian utang PT CBS kepada PT
Krakatau Niaga Indonesia (KNI), serta dugaan korupsi pengadaan batu bara
untuk PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera.
Barang bukti tersebut merupakan hasil
penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Total nilai aset yang disita
diperkirakan mencapai Rp543 miliar, terdiri atas emas batangan 74
kilogram, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta
sejumlah brankas.
Sebagian barang bukti disita dari rumah Don Ritto
di Jakarta Selatan, di antaranya uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu
dolar AS. Penyidik juga menemukan uang sekitar Rp7,2 miliar dalam 16
mata uang asing serta Rp60 miliar yang tersimpan di dalam brankas di
Kafe de'Clan.
Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri telah
menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan
tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli,
menggeledah 13 lokasi, dan melakukan gelar perkara.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana
pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara Febrie
Adriansyah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait
penanganan perkara PT ASABRI serta sejumlah perkara lainnya.

.gif)