< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 | Kamis, Juli 30, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-30T06:06:35Z

 

 

JAKARTA KONTAK BANTEN Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tersebut menjadi penyesuaian pertama dalam delapan tahun terakhir setelah sebelumnya besaran tukin tidak berubah sejak 2018.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua aturan yang ditandatangani pada Juli 2026 tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan akan segera melaksanakan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Rico, kenaikan tunjangan kinerja diberikan karena selama delapan tahun terakhir indeks tukin tidak pernah disesuaikan, sementara beban tugas TNI dan Kemhan terus mengalami peningkatan.

"Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara tugas dan tanggung jawab terus bertambah," kata Rico, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, saat ini TNI tidak hanya bertugas menjaga kedaulatan dan pertahanan negara, tetapi juga terlibat dalam berbagai program strategis pemerintah, seperti penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah perbatasan dan daerah rawan.

Rico menambahkan, kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja serta capaian reformasi birokrasi di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan personel dalam menjalankan tugas.

Berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026, besaran tunjangan kinerja diberikan sesuai kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1, tukin naik menjadi Rp2,5 juta, atau meningkat sekitar Rp600 ribu dibandingkan sebelumnya yang sebesar sekitar Rp1,9 juta.

Sementara itu, kelas jabatan 2 hingga 8 menerima tukin mulai dari Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100. Untuk kelas jabatan 9 sampai 11, besarannya berkisar antara Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.

Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin mulai dari Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000. Selanjutnya, kelas jabatan 15 menerima Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp37.395.000.

Bagi pejabat tinggi TNI, pemerintah juga menetapkan besaran tukin yang lebih tinggi. Pejabat berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000. Sementara kepala staf angkatan berpangkat bintang empat memperoleh tukin tertinggi, yakni Rp48.613.500.

Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan, sekaligus mendorong peningkatan kinerja, profesionalisme, dan kualitas pengabdian dalam menjaga pertahanan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update