SERANG KONTAK BANTEN – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih memberlakukan moratorium izin pertambangan hingga saat ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan sekaligus mencegah bertambahnya tambang ilegal di wilayah Banten.
Sepanjang tahun 2026, Pemprov Banten bersama instansi terkait telah menutup 12 lokasi tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pertambangan dan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat.
Poin-Poin Penting
- Pemprov Banten menutup 12 tambang ilegal sepanjang 2026.
- Lokasi tambang ilegal berada di Kabupaten Serang, Lebak, dan Tangerang.
- Moratorium izin tambang masih diberlakukan hingga proses evaluasi selesai.
- Pemprov menyoroti angkutan tambang yang menjadi keluhan utama masyarakat.
- Penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal menjadi kewenangan kepolisian.
Dimyati mengatakan, pemerintah daerah belum akan membuka kembali penerbitan izin tambang karena masih melakukan evaluasi terhadap tambang-tambang yang saat ini beroperasi.
Menurutnya, persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat bukan hanya aktivitas penambangan, tetapi juga operasional kendaraan angkutan tambang yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
"Yang paling membuat resah masyarakat itu angkutannya, angkutan tambangnya. Maka angkutan tambang ini harus betul-betul mengikuti aturan dan prosedur," ujar Dimyati, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, pemberian sanksi maupun penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Penegakan hukum merupakan tugas aparat kepolisian, sedangkan Pemprov Banten melalui Dinas Perhubungan hanya melakukan pengawasan terhadap kelayakan kendaraan, termasuk uji KIR.
"Sanksi bukan tugas kami. Tilang itu tugas Kepolisian. Tugas kami memastikan kendaraan memenuhi persyaratan, termasuk KIR," katanya.
12 Tambang Ilegal Ditutup
Kepala Satpol PP Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan penutupan tambang ilegal dilakukan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi teknis dan aparat vertikal lainnya.
"Hasil yang dilakukan secara bersama dengan ESDM, DLH, dan instansi teknis lainnya, termasuk instansi vertikal, pada 2026 ini ada kurang lebih 12 tambang yang sudah dilakukan penutupan," ujar Nana.
Ia menjelaskan, lokasi tambang ilegal yang telah ditutup berada di Mancak, Gunung Pinang, dan Ciwandan di Kabupaten Serang. Penertiban juga dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang.
Menurut Nana, Satpol PP hanya memiliki kewenangan melakukan penyegelan atau penutupan lokasi tambang ilegal. Selanjutnya, Dinas ESDM akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penutupan disegel oleh kita. Kemudian nanti ESDM menyampaikan pelaporan ke Polri, dalam hal ini ke Polda Banten," jelasnya.
Moratorium Masih Berjalan
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy memastikan kebijakan moratorium izin pertambangan masih tetap diberlakukan.
Menurut Ari, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi sebelum memutuskan membuka kembali penerbitan izin baru.
"Untuk izin tambang, sampai saat ini kita masih melakukan moratorium karena kita masih melakukan evaluasi terhadap tambang-tambang yang saat ini beroperasi," katanya.
Pemprov Banten berharap penutupan tambang ilegal, evaluasi perizinan, serta pengawasan terhadap operasional angkutan tambang dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, mengurangi kerusakan lingkungan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

.gif)