JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara yang merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ketiga tersangka langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang digelar KPK di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sedikitnya 10 orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," ujar Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026).
Selain mengamankan para tersangka, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa dokumen elektronik, bukti transaksi keuangan, serta satu unit kendaraan yang diduga digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Sejumlah Ruangan di Pemkab Kuansing Disegel
Pasca-OTT, tim penyidik KPK langsung bergerak melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Kuansing, ruang Wakil Bupati, ruang Sekretaris Daerah, ruang Asisten I Sekretariat Daerah, ruang Kepala Bagian Umum, hingga ruang Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti serta mencegah adanya upaya menghilangkan atau merusak barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami mekanisme dugaan praktik jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dalam perkara tersebut serta membuka peluang adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan maupun memiliki peran dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Padahal, pengisian jabatan aparatur sipil negara seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan sistem merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Lembaga antirasuah itu juga memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

.gif)