Prof Dr M Quraish Shihab mengatakan, ayat Litukhrija an-nas
minazh-zhulumati ilan nur yaitu mengeluarkan manusia dari gelap menuju
terang, bukan hanya seruan spiritual, tapi juga mandat sosial.
Dalam buku Wawasan Al-Qur’an
(Mizan), ia menulis bahwa fungsi utama Kitab Suci ini adalah mendorong
perubahan positif dalam masyarakat. Karena itu, meski Al-Qur’an bukan
buku sosiologi, ia justru bicara banyak soal masyarakat. Bahkan, dalam
pandangan Quraish Shihab, “tidak berlebihan jika dikatakan bahwa
Al-Qur’an adalah buku pertama yang memperkenalkan hukum-hukum
kemasyarakatan.”
Al-Qur’an mengenal beragam istilah untuk
menunjuk komunitas manusia: qawm, ummah, syu’ub, qabail. Ia juga memberi
label pada kelompok sosial: al-mala’ (elit penguasa), al-mustakbirun
(kaum arogan), dan al-mustadh‘afun (yang tertindas). Istilah ini, kata
Quraish Shihab, bukan sekadar kategori linguistik, melainkan cermin
dinamika sosial yang hidup di sepanjang sejarah.
Manusia: Makhluk yang Tergantung
Ayat kedua
wahyu pertama memberi petunjuk: “Khalaqal insan min ‘alaq.” Selama ini
diterjemahkan sebagai “diciptakan dari segumpal darah”. Tapi Quraish
Shihab menambahkan lapisan makna: manusia diciptakan dalam keadaan
selalu bergantung. Tidak bisa hidup sendiri.
Makna ini sejalan
dengan Al-Hujurat ayat 13: manusia diciptakan bersuku-suku dan
berbangsa-bangsa agar saling mengenal. Fitri, kata Quraish Shihab,
manusia adalah makhluk sosial. Hidup bersama bukan pilihan, melainkan
keniscayaan.
Di tengah perbedaan tingkat kecerdasan, kemampuan,
dan status sosial, Al-Qur’an justru menegaskan tujuan dari keragaman
itu: “Agar sebagian mereka memanfaatkan sebagian yang lain.” (QS
Al-Zukhruf [43]:32). Prinsipnya jelas: perbedaan bukan untuk mengukuhkan
dominasi, melainkan menciptakan jejaring saling membutuhkan.
Hukum Sosial dan Tantangan Zaman
Dalam tafsir
ini, Quraish Shihab melihat Al-Qur’an sebagai panduan membangun
masyarakat yang adil. Tapi bagaimana dengan realitas hari ini? Ketika
masyarakat justru terbelah oleh politik identitas, kesenjangan ekonomi,
dan krisis empati?
Konsep saling mengenal (lita‘arafu) tampak
kian abstrak di era algoritma media sosial yang memenjarakan orang dalam
gelembung pikirannya sendiri. Perbedaan yang mestinya menjadi rahmat
malah berubah menjadi bahan bakar konflik.
Padahal, dalam
perspektif Al-Qur’an, perbedaan adalah syarat bagi keberlangsungan hidup
bersama. Manusia diciptakan berbeda agar terjadi saling tukar manfaat.
“Ini adalah hukum sosial yang ditegaskan Kitab Suci,” tulis Quraish
Shihab.
Masyarakat, bagi Al-Qur’an, bukan sekadar kumpulan
individu yang hidup berdampingan, melainkan entitas yang diikat oleh
nilai, hukum, dan tujuan bersama: keluar dari kegelapan menuju cahaya.
Sebuah proyek yang tidak selesai dalam satu generasi.
Kini,
pertanyaannya: apakah kita, umat Islam, masih menjadikan Al-Qur’an
sebagai panduan membangun masyarakat? Atau sekadar membacanya tanpa
makna sosial? Jika Kitab ini lahir untuk melahirkan perubahan, maka
stagnasi yang kita alami hari ini adalah alarm keras bahwa pesan itu
nyaris hilang di tengah hiruk pikuk peradaban.

.gif)