KOTA CILEGON KONTAK BANTEN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam memfinalisasi dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rahmatulloh menilai sejumlah asumsi dalam dokumen tersebut masih perlu dikoreksi agar penyusunan APBD 2027 tidak dibangun berdasarkan target yang terlalu optimistis dan berisiko membebani kondisi fiskal daerah.
Menurutnya, KUA-PPAS harus mencerminkan kepentingan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung dasar perhitungan yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Target PAD Cilegon 2027 Capai Rp1,133 Triliun
Salah satu sorotan utama Rahmatulloh adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon pada 2027 yang dipatok sebesar Rp1,133 triliun.
Angka tersebut meningkat hampir 10 persen dibandingkan target APBD Murni 2026 sebesar Rp1,030 triliun.
Rahmatulloh meminta kenaikan target tersebut dikaji secara matang, terutama dengan mempertimbangkan potensi pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dan ketidakpastian kondisi ekonomi global.
“Target pendapatan tidak boleh dipaksakan terlalu tinggi. Seluruh asumsi makro harus memiliki dasar perhitungan yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Target Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran Disoroti
Rahmatulloh juga mempertanyakan keselarasan target ekonomi dalam KUA 2027 dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Dalam KUA 2027, pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,3-5,8 persen. Sementara itu, RPJMD menetapkan target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, yakni 6,0-7,4 persen.
Perbedaan juga terlihat pada indikator tingkat pengangguran. KUA 2027 mencantumkan target sebesar 6,6-7,0 persen, sedangkan RKPD menetapkan target yang lebih rendah, yaitu 5,80-6,14 persen.
Rahmatulloh mempertanyakan apakah target tersebut sejalan dengan efektivitas program pembangunan yang dirancang pemerintah daerah.
“Apakah ini berarti program pembangunan yang dirancang tidak mampu mendorong pertumbuhan sesuai amanat RPJMD?” ujarnya.
Belanja Pegawai Capai 45,3 Persen
Pada sisi belanja, Rahmatulloh menyoroti alokasi belanja pegawai yang mencapai Rp956,87 miliar atau sekitar 45,3 persen dari total belanja daerah.
Menurutnya, proporsi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai telah melampaui ketentuan proporsi belanja pegawai yang berlaku.
Sementara itu, alokasi belanja modal hanya sekitar Rp207,2 miliar atau 9,8 persen dari total belanja daerah.
Kondisi tersebut dinilai kurang ideal bagi Kota Cilegon yang memiliki karakter sebagai kota industri dan membutuhkan dukungan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur.
“Belanja modal yang terus tergerus adalah pengorbanan masa depan demi belanja rutin. Kami tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut,” tegas Rahmatulloh.
Ia juga menyoroti belanja infrastruktur pelayanan publik yang baru mencapai 28,45 persen, sementara terdapat kewajiban alokasi sebesar 40 persen.
Karena itu, TAPD diminta menyiapkan langkah konkret untuk menekan proporsi belanja pegawai dan memberikan ruang anggaran yang lebih besar untuk belanja modal serta pembangunan infrastruktur publik.
Target Transfer Daerah Diminta Tidak Terlalu Optimistis
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah target pendapatan transfer dalam KUA-PPAS 2027 yang mencapai Rp905,19 miliar.
Rahmatulloh meminta target tersebut disusun dengan mempertimbangkan tren pemotongan TKD yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mengingatkan, apabila realisasi transfer hanya mencapai sekitar 70-80 persen dari target, kondisi tersebut berpotensi menciptakan defisit anggaran dan meningkatkan risiko fiskal bagi Kota Cilegon.
Karena itu, TAPD diminta menyiapkan skenario kontinjensi apabila realisasi TKD maupun Dana Bagi Hasil (DBH) lebih rendah dari target.
“Jangan sampai postur APBD 2027 dibangun di atas asumsi yang terlalu optimistis,” katanya.
RPJMD, RKPD dan KUA-PPAS Harus Diharmonisasi
Rahmatulloh juga meminta adanya harmonisasi antara dokumen RPJMD, RKPD, dan KUA.
Ia menemukan sejumlah perbedaan indikator makro yang dinilai perlu dikoreksi sebelum APBD 2027 ditetapkan.
Pertama, target PAD dalam RPJMD tercatat sebesar Rp1,095 triliun, sedangkan RKPD dan KUA mencantumkan target sekitar Rp1,133 triliun. Terdapat selisih sekitar Rp37,87 miliar.
Kedua, terdapat perbedaan target pertumbuhan ekonomi. RPJMD menetapkan target 6,0-7,4 persen, sementara KUA hanya mencantumkan 5,3-5,8 persen.
Ketiga, target tingkat pengangguran dalam RKPD berada pada kisaran 5,80-6,14 persen, sedangkan KUA mencantumkan 6,6-7,0 persen.
Menurut Rahmatulloh, perbedaan tersebut menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Ia meminta seluruh indikator dan angka makro tersebut diselaraskan sebelum pembahasan APBD 2027 memasuki tahap paripurna.
APBD Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
Rahmatulloh menegaskan, APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai kumpulan angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, APBD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.
“Setiap rupiah yang kita belanjakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Cilegon,” ujarnya.
Ia berharap seluruh koreksi dan penekanan tersebut dapat diakomodasi dalam finalisasi KUA-PPAS 2027.
Dengan demikian, dokumen anggaran yang nantinya disepakati DPRD bersama Pemerintah Kota Cilegon dapat memiliki landasan perencanaan yang lebih realistis, konsisten, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Rahmatulloh menilai penyusunan APBD 2027 harus mampu menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah, kebutuhan belanja rutin, pembangunan infrastruktur, serta program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(TIM)

.gif)