
Uang ratusan juta rupiah yang di tampilkan KPK terkait giat operasi
tangkap tangan terhadap Rektor Unsoed, KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21
Agustus 2026. (
JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Uang tunai tersebut ditemukan penyidik dari Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed, saat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Uang itu disebut disimpan di dalam sebuah kantong kresek.
Fakta penyitaan tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Dalam kesempatan itu, KPK juga menayangkan video proses pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan saat OTT.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang Rp665 juta tersebut ditemukan di ruang kerja Kepala Bagian Akademik Unsoed.
“Jadi ini uang yang diamankan dari saudara EH selaku Kepala Bagian Akademik. Pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya, uang senilai Rp665 juta,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
KPK Temukan Uang dalam Kantong Kresek dan Map Cokelat
Selain uang yang ditemukan di dalam kantong kresek, penyidik juga menemukan sejumlah uang lain yang disimpan dalam sebuah map berwarna cokelat.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru dalam proses penerimaan mahasiswa di Unsoed.
“Ini juga bagian uang-uang yang diamankan tersebut. Sitaan ini berdasarkan hasil penemuan,” ujar Budi.
KPK menyebut uang tunai dan saldo rekening tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka. Selain itu, Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara pemerasan yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Selain rektor dan wakil rektor, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Enam Tersangka Kasus Unsoed
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni:
- Akhmad Sodiq – Rektor Unsoed.
- Norman Arie Prayoga – Wakil Rektor III Unsoed.
- Eko Sumanto – Kepala Bagian Akademik Unsoed.
- Dian Mulia Wardhana – pihak swasta.
- Adhi Wiharto – pihak swasta.
- Mulyono – pihak swasta.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mendalami aliran uang serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan pemerasan pada proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Penyitaan uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara tersebut.(tim)
.gif)