TANGERANG KONTAK BANTEN – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) Tahun 2022 bertambah. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dan menahan mantan Vice President (VP) Business Development PT APK Tahun 2022 berinisial FA, Kamis (6/8/2026).
FA diduga terlibat dalam perkara kerja sama pengoperasian pesawat udara yang menimbulkan kerugian keuangan perusahaan senilai Rp5,49 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan FA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami menetapkan FA sebagai tersangka. FA saat itu menjabat sebagai VP Business Development PT APK Tahun 2022. Tersangka kami tahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” kata Hasbullah.
Dua Orang Jadi Tersangka
Hasbullah mengatakan FA bukan satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) berinisial WS sebagai tersangka.
WS telah ditahan di Lapas Kelas I Tangerang sejak Jumat (31/7/2026).
“Untuk saat ini, tersangka ada dua orang,” ujarnya.
Kasus Bermula dari Rencana Bisnis Charter Pesawat
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2021.
Saat itu, PT Angkasa Pura Kargo menetapkan lini bisnis baru berupa jasa charter atau sewa pesawat. Program tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Buku 2022.
Dugaan tindak pidana korupsi terjadi ketika perusahaan masih menggunakan nama PT Angkasa Pura Kargo. Saat ini, perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), subholding layanan penerbangan dan kargo di bawah InJourney.
“Dulu namanya masih PT APK, sekarang berubah menjadi PT IAS,” ujar Teja.
PT WSU Diduga Tak Punya Sertifikasi
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan RKAP, PT APK menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama sebagai mitra kerja untuk pengoperasian pesawat Boeing 737-300 pada Februari 2022.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT WSU diduga tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT WSU diketahui bukan badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300,” kata Teja.
Meski demikian, PT APK tetap mencairkan dana kerja sama kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar.
Penyidik menduga kegiatan pengoperasian pesawat tersebut tidak pernah direalisasikan atau hanya bersifat fiktif.
“Pembayaran sudah dilakukan, tetapi kegiatan pengoperasian pesawat udara Boeing 737-300 itu diduga tidak pernah terlaksana atau fiktif,” tuturnya.
Penyidik Kejari Kota Tangerang masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo Tahun 2022.(GG)

.gif)