BENGKULU KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong.
Pada Jumat (7/8/2026), tim penyidik KPK dikabarkan kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Penggeledahan tersebut dilakukan sehari setelah KPK menggeledah kediaman mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, pada Kamis (6/8/2026).
Namun, saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan lanjutan yang diduga menyasar kediaman Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi.
KPK Periksa 10 Saksi
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa 10 orang saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Noprisman.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah MIK, pihak swasta yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong.
Berikut daftar 10 saksi yang diperiksa penyidik KPK:
- MLY, wiraswasta sekaligus Persero Komanditer CV Abadi Sekawan, yang diketahui merupakan adik kandung YK.
- MSF, staf lapangan CV Alpagker Abadi.
- MIK, pihak swasta sekaligus Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong.
- YZM, wiraswasta sekaligus Direktur CV Finsa Bersaudara.
- EMN, ibu rumah tangga sekaligus Direktur CV Abadi Sekawan.
- SUD, ASN selaku Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong.
- YSW, ASN selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur Wilayah pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
- RAG, PPPK di Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan Bengkulu.
- JO, wiraswasta yang berprofesi sebagai kontraktor bangunan.
- EVH, wiraswasta yang bergerak di bidang jual beli mobil dan usaha rumah kos.
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Berlanjut
Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait permintaan THR dan gratifikasi.
KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, informasi mengenai hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu belum disampaikan secara resmi oleh KPK.

.gif)