JAKARTA KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Keempat saksi yang diperiksa KPK pada Kamis (6/8/2026) merupakan pihak swasta atau wiraswasta. Mereka adalah Dewi Susilowati, Yasinta Ratnaningdyah Hapsari, Sekartaji Puspaningdyahsari, dan Suyaji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Hari ini, Kamis (6/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru
Pemeriksaan empat saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara suap restitusi pajak yang ditangani KPK.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian sesuatu kepada pejabat negara. KPK menduga terdapat pihak swasta lain yang memberikan sesuatu kepada pejabat yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan tersebut dilakukan untuk mengusut pihak swasta lain yang diduga memberikan suap.
“Artinya ada pihak swasta lain yang memberi sesuatu. Artinya yang waktu tertangkap tangan belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026).
Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh pejabat. KPK menduga terdapat pejabat lain maupun pejabat yang sebelumnya terseret dalam perkara OTT yang menerima sesuatu dari pihak swasta.
Sementara Sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus Bermula dari OTT KPK Februari 2026
Kasus dugaan suap restitusi pajak ini terungkap melalui OTT KPK pada 4 Februari 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Dalam proses pemeriksaan, tim KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar.
Dengan adanya koreksi tersebut, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam proses pengajuan restitusi tersebut, KPK menduga terdapat permintaan atau pemberian “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar agar permohonan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti dikabulkan.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara pokok tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya yakni:
- Mulyono (MLY), Kepala KPP Madya Banjarmasin;
- Dian Jaya Demega (DJD), anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan
- Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Dengan diterbitkannya tiga Sprindik umum baru, KPK kini memperluas penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, penerimaan oleh pejabat, serta dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.(ILH0

.gif)