
MALANG KONTAK BANTEN DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pondok pesantren melalui program Pesantren Ramah Anak. Langkah tersebut diwujudkan dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pesantren Ramah Anak yang akan menjadi pedoman nasional dalam mencegah, mendeteksi dini, dan menangani kasus bullying maupun kekerasan seksual terhadap santri.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid atau Cak Udin saat membuka Halaqah Pesantren Ramah Anak bersama ratusan pengasuh pondok pesantren yang digelar bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pesantren Malang Raya (FKPMR) di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Minggu (2/8/2026).
Pesantren Ramah Anak Jadi Standar Baru
Cak Udin mengatakan penguatan Pesantren Ramah Anak bukan sekadar respons atas munculnya sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oknum di beberapa pesantren. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi kelembagaan agar pesantren semakin adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman, akhlakul karimah, serta tradisi kepesantrenan.
Ia menegaskan bahwa pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh santri.
"Pesantren Ramah Anak harus menjadi standar baru dalam pengelolaan pondok pesantren di Indonesia. Masyarakat harus yakin bahwa pesantren tidak hanya unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga memiliki sistem perlindungan anak yang kuat, profesional, dan berkelanjutan," ujar Cak Udin.
Susun SOP Pencegahan hingga Penanganan Kekerasan
Salah satu hasil utama halaqah tersebut adalah penyusunan SOP Pesantren Ramah Anak. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi pondok pesantren dalam membangun sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
SOP tersebut mencakup mekanisme pencegahan, deteksi dini, pelaporan, pendampingan korban, hingga penanganan kasus bullying maupun kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.
Selain menyusun SOP, para pengasuh dan tenaga pendidik juga mendapatkan pembekalan mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, upaya pencegahan, langkah penanganan, serta pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak.
"Dalam forum ini kami menyusun SOP mengenai seperti apa pesantren ramah anak itu. Kami juga memberikan pemahaman kepada para pengasuh dan pendidik tentang kekerasan seksual, bagaimana mencegahnya, serta langkah penanganannya," jelasnya.
Program Nasional PKB
Menurut Cak Udin, Halaqah Pesantren Ramah Anak merupakan tindak lanjut dari Forum Percepatan Transformasi Pesantren (FPTP) yang digagas Ketua Umum DPP PKB sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Program tersebut telah dilaksanakan di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, Makassar, Jawa Barat, dan Palembang. Kota Malang menjadi daerah berikutnya dalam rangkaian penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren.
PKB menargetkan program tersebut terus diperluas ke berbagai wilayah di Indonesia agar semakin banyak pesantren menerapkan standar perlindungan anak yang sama.
Kekerasan Dilakukan Oknum, Jangan Generalkan Pesantren
Dalam kesempatan tersebut, Cak Udin mengajak masyarakat melihat persoalan kekerasan di pesantren secara objektif.
Ia menegaskan bahwa berbagai kasus yang sempat mencuat dilakukan oleh oknum dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh lembaga pesantren.
Menurutnya, pesantren sejak awal dibangun sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan nilai-nilai akhlakul karimah, adab, dan kesopanan kepada para santri.
"Satu-dua kasus itu dilakukan oleh oknum, tetapi sayangnya kemudian digeneralisasi. Padahal pesantren secara kelembagaan tidak pernah mengajarkan hal tersebut. Pesantren justru menjadi tempat berseminya nilai-nilai keislaman yang menekankan akhlakul karimah, adab, dan kesopanan," tegasnya.
Ia menilai tingginya kepercayaan masyarakat yang terus mengirimkan anak-anaknya ke pesantren menjadi bukti bahwa lembaga tersebut masih dipercaya sebagai pusat pembentukan karakter generasi bangsa.
Dorong Pengawasan Internal Antarpesantren
Selain penyusunan SOP, PKB juga mendorong lahirnya sistem peer surveillance atau pengawasan antarpesantren.
Melalui mekanisme tersebut, para pengasuh pondok pesantren diharapkan rutin berkomunikasi, saling bertukar informasi, serta membangun kontrol sosial guna mencegah munculnya kasus bullying maupun kekerasan seksual.
"Pengawasan yang paling efektif adalah dari internal pesantren sendiri. Ketika para pengasuh rutin bertemu, berdialog, dan saling bertukar informasi mengenai isu bullying maupun kekerasan, maka akan terbentuk kontrol sosial yang kuat," ujar Cak Udin.
Libatkan Kepolisian dan Ahli Perlindungan Anak
Halaqah Pesantren Ramah Anak juga menghadirkan narasumber dari Polres Malang, Polres Malang Kota, dan Yayasan Koppatara.
Mereka memberikan pembekalan mengenai aspek hukum, pencegahan, pendampingan korban, hingga prosedur penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren.
Menurut Cak Udin, keterlibatan aparat penegak hukum penting agar seluruh pengelola pesantren memahami bahwa bullying maupun kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
"Kami melibatkan aparat kepolisian untuk memberikan penyuluhan hukum. Dengan begitu semua pihak memahami bahwa bullying maupun kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum," katanya.
Deklarasi Komitmen Pesantren Ramah Anak
Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta menandatangani Deklarasi Pesantren Ramah Anak sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat budaya perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Deklarasi tersebut dihadiri perwakilan sejumlah pondok pesantren besar, antara lain Himasal (Lirboyo) yang diwakili K.H. Abdulloh Kamal, IASS (Sidogiri) oleh K.H. Kholil Fanani, IMAP (Ploso) oleh K.H. Mun'im (Gus Ubed), serta IKSAS (Salafiyah Pasuruan) yang diwakili Ning Ayik (Maryam Lauilik).
Melalui penyusunan SOP, penguatan kapasitas pengasuh, pengawasan internal, serta deklarasi bersama, PKB berharap seluruh pesantren di Indonesia mampu menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, bebas dari segala bentuk kekerasan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai benteng pendidikan akhlak dan karakter bangsa.(TIM)
.gif)