KABUPATEN SERANG KONTAK BANTEN – Kebakaran hebat melanda tempat pembuangan sampah (TPS) yang diduga ilegal di Kampung Paranje, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Jumat (28/8/2026) malam.
Kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah di lokasi tersebut. Api dengan cepat membesar setelah warga melihat kepulan asap hitam dari area TPS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanda-tanda kebakaran mulai terlihat sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, warga melihat asap hitam pekat mengepul dari lokasi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, kobaran api mulai terlihat jelas dan semakin membesar. Warga yang khawatir api meluas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pemadam kebakaran.
TPS Sudah Beroperasi Dua Tahun
Seorang warga Kampung Cibeka, Kecamatan Waringinkurung, Lisna, mengatakan TPS tersebut telah beroperasi sekitar dua tahun.
Menurutnya, keberadaan TPS selama ini cukup mengganggu warga karena menimbulkan bau tidak sedap, terutama pada malam hari.
“Sudah dua tahun. Setiap malam bau sampah. Sekarang kemarau, sampai kebakaran,” kata Lisna.
Ia mengatakan TPS tersebut berada di atas lahan milik perorangan. Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah pengelolaan TPS tersebut memiliki izin.
“Ini milik perorangan. Kalau izinnya saya tidak tahu. Sampahnya dari warga sini, dari Kampung Cibeka. Warga dipungut Rp30 ribu,” ujarnya.
Warga Minta TPS Ditutup
Lisna menyebut keberadaan TPS tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat. Ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan agar aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak kembali berlangsung.
“Saya minta segera ditutup. Pemerintah harus bergerak. Bukan saya saja yang terganggu, warga lain juga banyak yang mengeluh,” tegasnya.
Menurut Lisna, pemerintah sebelumnya pernah melakukan penutupan terhadap TPS tersebut. Namun, aktivitas pembuangan sampah kembali berjalan.
“Sudah pernah ditutup, tapi dibuka lagi,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat menyediakan atau mengarahkan masyarakat untuk membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang memiliki fasilitas serta sistem pengelolaan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan sampah tidak kembali menimbulkan gangguan lingkungan maupun risiko kebakaran yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.(TIM)

.gif)