< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Beraksi di 30 Lokasi, Pelaku Curanmor Ditangkap Aparat Polres Metro Tangerang Kota

Minggu, 20 September 2026 | Minggu, September 20, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-20T08:43:42Z

 

Barang Bukti

 

TANGERANG  KONTAK BANTEN — Unit 1 Kriminal Umum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial MR alias Tole (22) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah.

Dalam pemeriksaan sementara, MR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 30 kali bersama rekannya berinisial RH.

MR ditangkap polisi saat diduga hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum Jatanras yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (10/7/2026).

Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan MR hingga ke wilayah Cikande. Petugas kemudian menangkapnya ketika diduga akan melakukan transaksi kendaraan hasil curian.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • Dua mata kunci T;
  • Dua unit telepon seluler;
  • Satu obeng;
  • Dua kunci kontak Honda;
  • Dua pelat nomor;
  • Satu unit Honda Beat warna hijau; dan
  • Satu unit Honda PCX.

Setelah dilakukan pengecekan, dua sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Serang, Banten.

Akui Curi Motor Sekitar 30 Kali

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan MR dalam kasus pencurian lainnya.

Dalam pemeriksaan sementara, MR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 30 kali bersama RH.

Dalam menjalankan aksinya, MR dan RH diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Dari keterangan sementara tersangka, aksi pencurian tersebut terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Cipondoh, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Serang.

Polisi masih mencocokkan pengakuan tersangka dengan laporan kehilangan yang telah diterima dari masyarakat untuk memastikan keterkaitan antara dugaan 30 lokasi pencurian tersebut dengan perkara yang telah dilaporkan.

Motor Curian Diduga Dijual ke Penadah

Dari hasil penyidikan sementara, sepeda motor hasil pencurian tersebut diduga dijual kepada seorang penadah berinisial HT.

HT saat ini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepada penyidik, MR mengaku memperoleh bagian sekitar Rp2 juta untuk setiap sepeda motor yang berhasil dijual.

Polisi Buru Dua Orang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurut Herbin, pengembangan tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan.

“Kami terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus curanmor untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan,” ujar Herbin.

Polisi juga akan mencocokkan seluruh keterangan MR dengan laporan kehilangan kendaraan yang telah masuk ke kepolisian.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lain maupun jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban pencurian,” katanya.

Saat ini, MR masih menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Sementara itu, polisi masih memburu RH yang diduga berperan sebagai pemetik kendaraan serta HT yang diduga berperan sebagai penadah.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian dan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perkara ini, MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update