![]() |
JAKARTA, KONTAK BANTEN — Pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia kembali mendapat sorotan DPR. Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menilai manfaat ekonomi dari kekayaan alam nasional masih banyak dinikmati pihak swasta sehingga peran negara perlu diperkuat.
Sorotan tersebut disampaikan Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI. Ia menilai semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) belum sepenuhnya tercermin dalam praktik pengelolaan sektor pertambangan.
Menurut Gunhar, MIND ID sejak awal diharapkan tidak hanya menjalankan aktivitas ekstraksi mineral, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun industri nasional.
Pengelolaan SDA, kata dia, semestinya mampu menghasilkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan penerimaan negara.
“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar.
Kontribusi SDA kepada Negara Dipertanyakan
Gunhar menilai tujuan tersebut perlu dilihat dari kontribusi nyata sektor pertambangan kepada negara.
Ia menyoroti sejumlah indikator, mulai dari pajak, royalti, dividen hingga penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, transparansi perlu diperkuat agar dapat diketahui seberapa besar manfaat pengelolaan SDA yang benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.
Gunhar juga menilai posisi negara dalam pengelolaan SDA masih menghadapi sejumlah tantangan.
“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Gunhar mengenai kondisi pengelolaan SDA dan posisi perusahaan swasta dibandingkan negara. Ia kemudian mengaitkannya dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
DPR Dorong Evaluasi MIND ID
Atas kondisi tersebut, Gunhar mendorong evaluasi yang lebih mendalam terhadap masing-masing entitas industri pertambangan yang berada dalam ekosistem MIND ID.
Menurutnya, evaluasi perlu disertai penguatan fungsi pengawasan dan kebijakan agar pembentukan holding industri pertambangan benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.
Gunhar mengatakan Komisi XII DPR tetap akan mendukung MIND ID sebagai mitra strategis dalam pengelolaan industri pertambangan nasional.
Di sisi lain, MIND ID menyatakan perannya sebagai perpanjangan tangan negara diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan melalui peningkatan produksi, hilirisasi, dan pembangunan ekosistem industri yang terintegrasi.
Gunhar menegaskan pengelolaan kekayaan alam harus diarahkan pada peningkatan manfaat bagi masyarakat dan negara, sesuai dengan amanat konstitusi.(tim)

.gif)