JAKARTA, KONTAK BANTEN – Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Koordinator Penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, puluhan aset yang telah disita tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar.
Namun, Rudi belum membeberkan secara rinci mengenai identitas pemilik maupun lokasi 38 objek tanah dan bangunan yang telah disita penyidik tersebut.
“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” ujar Rudi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Saksi Serahkan Uang Rp5 Miliar
Selain penyitaan aset, penyidik juga menerima penyerahan uang senilai Rp5 miliar dari salah satu saksi berinisial FYH atau Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Rudi menjelaskan, uang tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
“Terkait penyitaan, betul, pada saat salah satu saksi, yaitu FYH, mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan,” jelas Rudi.
Penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Tim 9 Kejagung.
Perkara Segera Masuk Tahap Penuntutan
Dalam perkembangan terbaru, kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah disebut segera memasuki tahap penuntutan.
Rudi mengatakan, Tim 9 telah melakukan pembahasan terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut. Dalam rapat, seluruh pihak yang hadir menyetujui agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” pungkas Rudi.
Dengan keputusan tersebut, proses hukum perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut memasuki tahapan lanjutan setelah penyidik melakukan penyitaan aset serta menerima pengembalian uang yang berkaitan dengan perkara.(TIM )

.gif)