< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejari Kota Tangerang eksekusi Buronan Kasus Penipuan Ditangkap di Tegal

Rabu, 23 September 2026 | Rabu, September 23, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-23T10:12:24Z

 


 

TANGERANG, KONTAK BANTEN — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Kabupaten Tegal berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan tersebut bernama Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid. Ia ditangkap di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, mengatakan penangkapan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar," kata Fardana, Rabu (23/9/2026).

Perkara Berawal dari Putusan Bebas di Pengadilan Negeri

Fardana menjelaskan, perjalanan hukum Tio berlangsung cukup panjang. Dalam perkara tersebut, Tio sempat mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan tersebut.

Upaya hukum itu kemudian dikabulkan MA melalui Putusan Nomor 1321 K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2022.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Tio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

MA kemudian menjatuhkan hukuman kepada Tio berupa pidana penjara selama dua tahun.

Ditangkap di Tegal, Dibawa ke Tangerang

Setelah berhasil diamankan di Kabupaten Tegal, Tio langsung dibawa ke Kejari Kota Tangerang dan tiba pada Selasa malam.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Selanjutnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun," jelas Fardana.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Kota Tangerang memastikan putusan pengadilan terhadap terpidana dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Kejari Tegaskan Kejar Buronan

Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih menghindari pelaksanaan putusan hukum.

"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan," tegas Fardana.

Penangkapan Tio di Kabupaten Tegal menjadi bagian dari upaya Kejari Kota Tangerang dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus memastikan terpidana menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(TIM KL)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update