KOTA SERANG, KONTAK BANTEN — Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis, 17 September 2026.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran daerah dengan dinamika serta kebutuhan pembangunan di Banten.
“Penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan respons terhadap dinamika permasalahan yang timbul di daerah dengan memperhatikan prioritas nasional yang perlu mendapat penanganan secara cepat,” kata Andra.
Pendapatan Daerah Turun Rp363,91 Miliar
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Provinsi Banten ditetapkan sekitar Rp9,72 triliun.
Angka itu mengalami penurunan sekitar Rp363,91 miliar dibandingkan target sebelum perubahan yang mencapai sekitar Rp10,08 triliun.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sekitar Rp9,62 triliun. Jumlah tersebut turun sekitar Rp414,74 miliar dibandingkan sebelum perubahan yang mencapai sekitar Rp10,04 triliun.
Meski pendapatan dan belanja daerah sama-sama mengalami penurunan, posisi surplus daerah justru meningkat.
Surplus yang sebelumnya sekitar Rp42,95 miliar naik menjadi sekitar Rp93,79 miliar, atau bertambah sekitar Rp50,83 miliar.
Anggaran Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
Andra menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan melalui evaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Evaluasi tersebut juga mempertimbangkan capaian target kinerja berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Selain itu, perubahan APBD 2026 mengakomodasi perubahan asumsi kebijakan yang berdampak terhadap struktur APBD.
“Perubahan asumsi yang dimaksud menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah,” ujarnya.
Penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2026 berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten 2026.
Tema pembangunan yang menjadi dasar penyusunan tersebut adalah “Perkuatan Fondasi melalui Pemerataan Kesejahteraan, Pendidikan Inklusif dan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan.”
Kebijakan daerah tersebut juga disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 yang mengusung tema “Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.”
Tahapan Selanjutnya Pembahasan Raperda APBD Perubahan
Andra berharap kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dapat mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Setelah nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 ditandatangani, tahapan selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Raperda tersebut akan dibahas bersama DPRD Banten untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama sesuai tahapan pembentukan APBD Perubahan.
Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyesuaian anggaran Banten 2026, terutama di tengah perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan kebutuhan pembangunan daerah.(TIM0

.gif)