< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Selama 10 Jam, Tersangka TPPU

Kamis, 10 September 2026 | Kamis, September 10, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-10T14:33:55Z

 Febrie Adriansyah Diberondong 50 Pertanyaan Selama 10 Jam Pemeriksaan

JAKARTA, KONTAK BANTEN – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam oleh Tim 9 Kejaksaan Agung RI, Kamis (3/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar sekitar 50 pertanyaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dititipkan di Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.00 WIB dengan pengawalan ketat. Ia terlihat tertunduk sebelum kemudian masuk ke mobil tahanan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Seluruh pertanyaan yang disampaikan penyidik disebut telah dijawab dan dijelaskan.

"Pak FA kooperatif dan menjawab pertanyaan serta menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan tadi yang dijawab sebaik-baiknya," ujar Febri.

Siap Kembali Diperiksa

Febri Diansyah menegaskan, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik apabila keterangannya masih diperlukan dalam rangkaian proses penyidikan.

Menurutnya, kehadiran Febrie dalam pemeriksaan berikutnya tetap bergantung pada kebutuhan dan kewenangan penyidik maupun penuntut umum.

"Meskipun tentu saja itu adalah kewenangan dari penyidik dan penuntut umum," jelasnya.

Terkait Temuan 74 Kilogram Emas dan Rp543 Miliar

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).

Pemeriksaan terhadap para tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami asal-usul aset, aliran dana, serta dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update