< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemkot Cilegon Hapus 10 UPTD, Target Efisiensi Anggaran Rp2 Miliar

Rabu, 23 September 2026 | Rabu, September 23, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-23T06:30:16Z

 

Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra

KOTA CILEGON, KONTAK BANTEN — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan penataan kelembagaan dengan menghapus dan menggabungkan sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Sebanyak 10 UPTD masuk dalam kebijakan penataan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah merampingkan organisasi, meningkatkan efisiensi pelayanan, sekaligus menekan belanja pegawai dan biaya operasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan dari 10 UPTD yang direncanakan untuk dihapus, saat ini empat UPTD telah direalisasikan penghapusannya.

“Iya, baru empat yang sudah dihapus dari rencana 10 UPTD,” kata Aziz.

Pemkot Cilegon memproyeksikan penataan kelembagaan tersebut dapat menghasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp2 miliar.

Seluruh proses penataan UPTD ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.

Evaluasi UPTD Dilakukan Sejak 2025

Analis Kebijakan Ahli Madya Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon, Adi Tri Pasetyo, menjelaskan evaluasi terhadap keberadaan UPTD telah dilakukan sejak 2025.

Evaluasi tersebut menjadi dasar Pemkot Cilegon dalam menentukan UPTD yang masih diperlukan, perlu digabungkan, maupun dihapus.

“Kaitan UPTD itu rangkaian proses yang sebenarnya sudah kita lakukan dari tahun 2025,” ujar Adi.

Menurut Adi, evaluasi dilakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 99. Beberapa aspek yang menjadi bahan penilaian antara lain efektivitas, produktivitas, efisiensi, serta indeks kualitas pelayanan publik.

Untuk UPTD yang memiliki tugas mengelola retribusi, pemerintah juga melihat perbandingan antara biaya operasional dengan pemasukan yang dihasilkan.

“Komponen yang nomor tiga ini rasio relatif itu kita peruntukkan bagi UPTD yang mengelola retribusi. Tujuannya untuk melihat apakah lebih besar secara operasional daripada pemasukan,” jelasnya.

Biaya Operasional Jadi Salah Satu Pertimbangan

Hasil evaluasi menunjukkan terdapat sejumlah UPTD yang memiliki biaya operasional lebih besar dibandingkan pendapatan atau target penerimaan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan penataan kelembagaan.

“Lebih besar biaya operasional dan sebagainya. Nah, ini yang tentu bisa menjadi atensi,” lanjut Adi.

Pemkot Cilegon kemudian menetapkan 10 UPTD yang masuk dalam kebijakan penghapusan maupun penggabungan.

Penetapan tersebut telah mendapatkan keputusan pimpinan daerah serta rekomendasi dari Gubernur Banten.

“Dari total UPTD itu insyaallah ini sudah diambil keputusan oleh pimpinan sekaligus sudah terbit rekomendasi dari Gubernur Banten. Jumlah UPTD yang dihapus totalnya ada 10 UPTD,” tutur Adi.

Daftar 10 UPTD yang Ditata

Adapun 10 UPTD yang masuk dalam kebijakan penataan Pemkot Cilegon meliputi:

  1. UPTD Balai Budaya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. UPTD Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
  3. UPTD Perlengkapan, Pembekalan dan Laboratorium pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
  4. UPTD Pelayanan Keluarga Berencana pada Dinas P3AP2KB.
  5. UPTD Pengelolaan Sarana Prasarana dan UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan yang dilebur menjadi satu.
  6. UPTD Pemusatan Latihan Cabang Olahraga Binaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
  7. UPTD Kawasan Pertanian Terpadu pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
  8. UPTD Pajak Wilayah 1, 2, 3, dan 4 pada BPKPAD.

Dari daftar tersebut, beberapa kebijakan dilakukan melalui penghapusan, sementara unit tertentu ditata melalui penggabungan kelembagaan.

Penataan ini diharapkan dapat membuat struktur organisasi Pemkot Cilegon lebih sederhana dan efektif. Selain itu, pemerintah daerah menargetkan pengurangan beban biaya operasional serta penggunaan anggaran yang lebih efisien.

Dengan target penyelesaian pada 2026, Pemkot Cilegon akan melanjutkan proses penataan hingga seluruh 10 UPTD yang telah ditetapkan dapat diselesaikan sesuai kebijakan kelembagaan yang baru.(TIM)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update