![]() |
| Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026 |
JAKARTA, KONTAK BANTEN — Pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun.
Pelunasan tersebut menjadi penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Menurut dia, pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026.
“Utang yang obligasi Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil.
Dibayar Bertahap Melalui APBN
Suahasil menjelaskan, obligasi tersebut diterbitkan pemerintah saat Indonesia menghadapi krisis keuangan pada 1997-1998.
Kewajiban tersebut kemudian tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setelah melalui proses pembayaran selama bertahun-tahun, kewajiban tersebut akhirnya dinyatakan lunas pada Agustus 2026.
Sumber Pembayaran dari Surplus BI
Menurut Suahasil, pembayaran terakhir pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.
Surplus BI yang memenuhi ketentuan dapat disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai penerimaan negara. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, termasuk pembayaran surat utang yang diterbitkan dalam penanganan krisis 1997-1998.
“Penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” ujar Suahasil.
Hak Tagih kepada Debitur Tetap Berjalan
Meski utang obligasi pemerintah kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan penyelesaian tersebut tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI.
Pemerintah tetap akan melanjutkan penagihan terhadap kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.
“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Artinya, pelunasan Rp218,3 triliun yang diumumkan pemerintah merupakan penyelesaian kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia, sementara proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI merupakan persoalan yang tetap berjalan.
Menutup Lembaran Utang dari Krisis 1997-1998
Suahasil menyebut pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban obligasi pemerintah yang terkait dengan penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Menurut dia, pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan kebijakan ekonomi dan pengelolaan makroekonomi Indonesia.
Pelunasan tersebut juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang disebut menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut.
Dengan pelunasan pada Agustus 2026, pemerintah menyatakan kewajiban obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun kepada BI telah selesai dan lunas, sementara hak negara untuk menagih kewajiban obligor dan debitur tetap dipertahankan.(TIM)

.gif)