< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Wagub Banten Dimyati Usul Batas Pilih Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran hingga Usia 25 Tahun

Sabtu, 19 September 2026 | Sabtu, September 19, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-19T09:20:02Z

 

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat.


BANTEN KONTAK BANTEN Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) untuk memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi persoalan perdata dengan Warga Negara Asing (WNA).

Menurut Dimyati, persoalan hukum lintas negara mencakup berbagai bidang, mulai dari perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa harta bersama hingga urusan bisnis.

Pernyataan tersebut disampaikan Dimyati setelah menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).

“Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing,” kata Dimyati.

Dimyati Soroti Perlindungan WNI

Dimyati mengatakan, dalam sejumlah persoalan perdata dengan WNA, WNI dapat menghadapi persoalan terkait penerapan hukum dan yurisdiksi.

Karena itu, ia berharap pembahasan RUU HPI dapat mengakomodasi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia dalam hubungan hukum lintas negara.

Ia menilai aturan yang lebih jelas diperlukan untuk mengantisipasi celah hukum dalam penyelesaian perkara perdata yang melibatkan unsur asing.

RUU HPI sendiri disiapkan untuk memberikan kepastian mengenai persoalan hukum lintas negara, termasuk pilihan hukum, kewenangan pengadilan, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.

Usul Batas Usia Pilih Kewarganegaraan Diperpanjang

Selain persoalan sengketa perdata, Dimyati menyoroti ketentuan mengenai anak hasil perkawinan campuran yang memiliki kewarganegaraan ganda dan harus menentukan pilihan kewarganegaraan.

Ia mengusulkan agar batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan dikaji kembali.

Menurut Dimyati, usia tersebut umumnya merupakan masa ketika seseorang baru menyelesaikan pendidikan sekolah menengah. Ia mengusulkan agar kesempatan memilih kewarganegaraan dapat diperpanjang hingga anak menyelesaikan pendidikan tinggi, sekitar usia 25–26 tahun atau setelah lulus S-2.

“Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal,” ujarnya.

“Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun,” sambung Dimyati.

Pansus DPR Serap Masukan dari Banten

Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan kunjungan ke Banten dilakukan untuk menyerap berbagai persoalan dan masukan dari daerah sebelum penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

“Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara,” ujar Martin.

Martin juga mengatakan Pansus menerima masukan mengenai batas usia 18 tahun bagi anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan kewarganegaraan.

Menurut dia, masukan mengenai batas usia tersebut juga disampaikan dari berbagai daerah sehingga menjadi salah satu materi yang perlu didalami dalam pembahasan RUU HPI.

“Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Martin.

Ia menegaskan pembahasan RUU HPI diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia yang menghadapi persoalan hukum lintas negara maupun persoalan hukum dengan warga negara asing.(TIM

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update