
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi saat hadir
dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B,
Kota Serang, pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2026.
SERANG, KONTAK BANTEN — Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, setiap alokasi anggaran harus diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Deden dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (8/10/2026).
Rapat tersebut membahas jawaban Gubernur Banten atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2027. Dalam rapat yang sama juga dilakukan pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Deden menyatakan Pemprov Banten menghargai berbagai pandangan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD. Menurutnya, masukan tersebut penting untuk menyempurnakan rancangan APBD 2027 agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Raperda APBD 2027 diarahkan pada sektor belanja yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Ukurannya bukan pada seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang diterima oleh masyarakat,” ujar Deden.
Setiap Program APBD Harus Memiliki Target
Deden menegaskan setiap program yang masuk dalam APBD 2027 harus memiliki target yang jelas, penanggung jawab serta indikator keberhasilan yang dapat diukur.
Dengan sistem tersebut, penggunaan anggaran diharapkan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan program yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia juga menilai catatan dan rekomendasi DPRD menjadi bagian penting dalam menjaga agar APBD tetap responsif terhadap kebutuhan publik sekaligus tidak mengganggu kesehatan fiskal daerah.
Pemprov Banten, lanjut Deden, mengajak DPRD dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal seluruh tahapan APBD 2027, mulai dari penyusunan anggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.
“Pemerintah terbuka terhadap pengawasan DPRD dan masyarakat, karena kualitas APBD pada akhirnya diukur dari pelaksanaan di lapangan. Sinergi ini menjadi energi bagi kita menuju Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi,” tegasnya.
Raperda APBD 2027 Masuk Pembahasan Banggar
Setelah jawaban Gubernur disampaikan, Raperda APBD 2027 selanjutnya akan dibahas lebih rinci oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut dilakukan untuk mematangkan rancangan anggaran sebelum mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Banten.
Optimalisasi PAD Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan
Selain APBD 2027, Deden juga menyoroti perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.
Menurut Deden, pemerintah daerah tidak boleh hanya mengejar peningkatan angka penerimaan pajak dan retribusi. Optimalisasi PAD harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Peningkatan PAD tidak boleh hanya berorientasi pada angka penerimaan. Hal itu harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan bagi masyarakat, kepastian hukum, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif,” katanya.
Pemprov Banten berharap kebijakan APBD 2027 dan optimalisasi PAD dapat berjalan beriringan, sehingga kemampuan fiskal daerah semakin kuat dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.
.gif)