PEMALANG, KONTAK BANTEN – Komisi X DPR RI akan mencermati kembali ketentuan perlindungan peserta didik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah, menyusul meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga mengalami perundungan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi kediaman keluarga Aqib bersama anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana dan Edi Oloan Pasaribu di Pemalang, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Esti, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius untuk mengevaluasi sejauh mana ketentuan perlindungan anak di lingkungan pendidikan telah diatur dan diterapkan.
“Kami akan cermati kembali, apakah rancangan undang-undang Sisdiknas kita itu sudah memberikan ruang bagi perlindungan secara lebih kuat kepada anak didik maupun kepada pelaku pendidikan di wilayah lingkungan sekolah,” ujar Esti.
Komisi X DPR Kaji Penguatan Aturan Antiperundungan
Esti menjelaskan, ketentuan mengenai perlindungan peserta didik sebenarnya telah tersedia, termasuk melalui peraturan menteri. Namun, ia menilai perlu dilakukan pencermatan lebih lanjut untuk memastikan apakah pengaturan dalam RUU Sisdiknas perlu dibuat lebih terperinci.
Penguatan regulasi tersebut terutama berkaitan dengan pencegahan, pelaporan, dan penanganan kasus perundungan serta kekerasan di lingkungan sekolah.
Komisi X DPR RI juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum yang menangani kasus meninggalnya Aqib. Masukan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi aspek perlindungan anak yang masih perlu diperkuat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembagian tanggung jawab antara guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah dalam mencegah serta menangani kekerasan terhadap peserta didik.
“Kami akan berkumpul untuk lebih menguatkan apa yang kemudian sudah disediakan supaya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi di mana pun. Termasuk bagaimana berbicara soal gurunya harus bagaimana, lalu kepala sekolahnya tanggung jawabnya harus sejauh mana,” tegas Esti.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pemda Diminta Perkuat Pengawasan
Menurut Esti, pencegahan perundungan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Seluruh unsur dalam lingkungan pendidikan harus memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menciptakan sekolah yang aman bagi anak.
Guru diharapkan mampu mengenali dan merespons laporan kekerasan secara serius. Sementara itu, kepala sekolah perlu memastikan mekanisme pencegahan dan penanganan berjalan dengan baik.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan penanganan kasus sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman.
Esti menilai, kejelasan pembagian tanggung jawab diperlukan agar setiap laporan dugaan perundungan dapat ditindaklanjuti dan tidak diabaikan.
Orang Tua Diminta Mengenali Perubahan Perilaku Anak
Selain penguatan aturan dan pengawasan sekolah, Esti mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengenali perubahan perilaku anak.
Menurutnya, anak yang mengalami perundungan belum tentu berani menceritakan masalah yang dihadapinya kepada keluarga. Rasa takut, ancaman, atau kesulitan untuk terbuka dapat membuat anak memilih menyimpan persoalannya sendiri.
Karena itu, orang tua perlu lebih peka terhadap perubahan sikap, kebiasaan, maupun kondisi emosional anak.
“Orang tua juga harus melihat bagaimana perubahan-perubahan yang terjadi pada anak-anaknya. Anak-anak ini kan sebenarnya kadang tidak mau bicara saja. Kadang-kadang tidak mau terbuka, takut,” ungkap Esti.
Ia menekankan bahwa komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi salah satu langkah penting untuk membantu mendeteksi persoalan sejak dini.
Komisi X DPR Soroti Pentingnya Guru BK di Setiap Sekolah
Esti juga menyoroti usulan penyediaan guru bimbingan dan konseling (BK) di setiap sekolah. Keberadaan guru BK dinilai penting untuk membantu peserta didik menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, termasuk masalah perundungan, tekanan sosial, dan kesulitan beradaptasi di lingkungan sekolah.
Dengan pendampingan yang tepat, persoalan yang dialami siswa diharapkan dapat dikenali lebih awal sehingga penanganan bisa dilakukan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih serius.
“Harusnya guru BK ada di setiap sekolah,” ujarnya.
Menurut Esti, penguatan layanan konseling perlu menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan peserta didik yang lebih menyeluruh. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman bagi perkembangan anak.
Penanganan Kasus Harus Sesuai Prosedur Hukum
Esti berharap pencermatan terhadap RUU Sisdiknas dapat menghasilkan pengaturan yang lebih kuat dan terperinci dalam mencegah perundungan serta kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus yang terjadi harus mengikuti prosedur hukum dan memberikan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui evaluasi regulasi, penguatan tanggung jawab sekolah, peningkatan peran orang tua, serta dukungan pemerintah daerah, Komisi X DPR RI mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih aman bagi seluruh peserta didik.
Kasus meninggalnya Aqib menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan perundungan yang melibatkan semua pihak agar setiap anak dapat belajar dan berkembang tanpa rasa takut terhadap kekerasan di sekolah.(TIM0

.gif)